Belum Genap Sehari di Lapas Salemba, Richard Eliezer Kembali Huni Rutan Bareskrim Polri

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belum Genap Sehari di Lapas Salemba, Richard Eliezer Kembali Huni Rutan Bareskrim Polri
Foto: Dokumen Istimewa


Jakarta – Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator (JC) pada kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat sebelumnya akan menjalani pidananya selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Salemba. Namun hal itu batal urung dilakukan, Richard pun harus kembali di bawa ke Rutan Bareskrim Polri lantaran adanya rekomendasi LPSK.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan, Richard Eliezer yang rencananya menjalani eksekusi pidananya sudah berada di Lapas Salemba sejak Senin (27/2/2023) pukul 14.30 WIB. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Lapas Salemba, Richard Eliezer telah dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan Kesehatan dan Asesmen. 

“Mulai per hari ini Richard Eliezer sudah berubah statusnya dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba,” terang Rika.

Baca Juga :  Habib Idrus Ingatkan Indonesia Darurat Digital: Jaga Anak, Jaga Masa Depan Bangsa!

Ia juga menambahkan, berdasarkan koordinasi dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, kemudian Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya akan menjalani pidana/dititipkan di Rutan Bareskrim POLRI.

Belum Genap Sehari di Lapas Salemba Richard Eliezer Kembali Huni Rutan Bareskrim Polri

“Pada prinsipnya Pemasyarakatan/Lapas Salemba siap sepenuhnya untuk penempatan RE baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya, namun di sisi lain karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik,  maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK,” tambahnya.

Baca Juga :  Gubernur DKI Dorong Peran Ayah Perkuat Nilai Antikorupsi di Keluarga

Proses pemindahan juga dilakukan sangat hati-hati dan perjalanan dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan ketat oleh personil dari Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjenpas dan petugas Lapas Salemba.

Lebih lanjut Rika juga menerangkan, Hak–hak Dasar dan Hak Bersyarat Richard Elizer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim POLRI akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin.

“Terima kasih kami ucapkan, atas kerja sama yang sudah terjalin dengan LPSK dan Aparat Penegak Hukum lainnya,” tutupnya.*(bly)

Berita Terkait

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB

MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terbaru