Jumat Curhat, Jajaran Polsek Muara Baru Himbau Jaga Kamtibmas dan Hindari Berbuat Melawan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumat Curhat, Jajaran Polsek Muara Baru Himbau Jaga Kamtibmas dan Hindari Berbuat Melawan Hukum

JAKARTA –  Jajaran Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan ‘Jumat Curhat’ bersama ABK Kapal KM. Harmoni di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Jumat 3 Maret 2023. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan Jumat Curhat itu dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Ipda Sulistiharjono yang di dampingi bersama anggota Bhabinkamtibmas Briptu Ronna E.S. 

Kapolsek Muara Baru, AKP Ahmad Haris Sanjaya melalui Kanit Binmas IPDA Sulistiharjono menghimbau kepada ABK KM.Harmoni, untuk selalu menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya, dan tidak melanggar hukum yang membuat kerugian. 

Baca Juga :  Sudin LH Jakut Siapkan Strategi Menuju Adipura 2025 Versi Baru

“Kami harapkan agar para ABK untuk tidak melanggar hukum dan selalu menjaga Khamtibmas di Pelabuhan ini, bagaimanapun akan merugi nantinya, jika itu di lakukan,” kata Sulistiharjono, dalam keterangannya dilokasi. 

Kanit Binmas Ipda Sulistiharjono juga menjelaskan bahwa adanya program Jumat Curhat untuk menampung keluh kesah masyarakat dan mencarikan solusi untuk kedepannya agar situasi Kamtibmas di wilayah Pelabuhan Muara Baru tetap terjaga. 

“Kegaitan ini guna memberikan keberadaan keluhan yang disampaikan, kami sangat perlu masukan keluhan dari bawah yang nantinya jadi catatan dan akan di teruskan ke pimpinan,” ujarnya. 

Baca Juga :  Polres Metro Jakpus Selidiki Kasus Diduga Kekerasan di Brandoville Studio

Sementara itu, Kanit Binmas juga membagikan kartu nama yang tercatat nomor telepon yang dapat bisa dihubungi, untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif, hinga berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lain sebagainya) serta pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan lain-lain).*(Za)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru