Respon Cepat Pengadu Call Center 110, Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Tangani Dugaan Pemerasan Sopir Travel di Kebon Kacang

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025 - 03:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Tanah Abang bergerak cepat menangani laporan dugaan pemerasan terhadap sopir travel di kawasan Kebon Kacang 9, Tanah Abang Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2025) malam.

Korban, S (32), melaporkan bahwa dua orang mendatangi mobil travel yang sedang menjemput penumpang di Jl. Kebon Kacang 9 sekitar pukul 22.00 WIB. Salah satu pelaku, yang diketahui bernama D.H. alias A (30), meminta uang kontribusi sebesar Rp 100.000. Karena korban hanya memiliki Rp 5.000, pelaku menolak dan mengancam akan memecahkan kaca mobil korban sebelum meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  PKPU Sriwijaya Air Resmi Berakhir Damai

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan: “Setelah menerima laporan melalui call center 110, tim kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, mencari saksi-saksi, dan melakukan dokumentasi. Satu pelaku sudah berhasil ditangkap dan saat ini diproses hukum di Polsek Metro Tanah Abang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan yakin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat. Keberanian warga melapor adalah kunci terciptanya lingkungan yang aman,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Pakons Prime Hotel Selenggarakan "Semarak 80 Indonesia" Rayakan Hari Kemerdekaan

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menambahkan, “Kami menghimbau para pengemudi dan masyarakat untuk tetap waspada. Apabila terjadi kejadian serupa, segera laporkan ke call center 110 agar kehadiran polisi dapat segera ditindaklanjuti.”

Pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Taufik Hidayat Suarakan Tantangan Desa di Pelantikan dan Rakernas DPP APDESI
Pencuri Pakai Batik-Lanyard Spesialis Hotel Mewah Diciduk Resmob Polda Metro Jaya
Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas
KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung
Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut
Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan
Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita
Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 14:47 WIB

Taufik Hidayat Suarakan Tantangan Desa di Pelantikan dan Rakernas DPP APDESI

Senin, 16 Februari 2026 - 14:23 WIB

Pencuri Pakai Batik-Lanyard Spesialis Hotel Mewah Diciduk Resmob Polda Metro Jaya

Senin, 16 Februari 2026 - 11:54 WIB

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:17 WIB

KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:39 WIB

Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut

Berita Terbaru