JAKARTA, suararealitas.co – Terdapat 3.268 bidang tanah milik warga di kawasan Sunter Jaya, sertifikat kepemilikan nya dibekukan oleh BPN Jakarta Utara. Sementara 1.102 bidang lainnya belum.
Pasalnya, rumah yang mereka huni lebih dari 20 tahun itu di klaim oleh Kodam Jaya seluas 66 hektar berdasarkan dokumen peninggalan kolonial Belanda, Kaart Van De Militare Terreinen Te Weltevreden Ryswyk en Tanah Abang.
Kodam Jaya beralasan bahwa tanah tersebut adalah aset milik Kodam Jaya. Tentunya, menjadi perhatian masyarakat terhadap sengketa tanah dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kami pahami bahwa tanah di wilayah Jakarta Utara termasuk Sunter Jaya, HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dikuasai Pelindo II,” kata Warganet yang juga Pemerhati Tata Kota dan Sosial, Harlang kepada suararealitas.co, Sabtu (29/11/2025).
Menurutnya, sejak tahun 2018 Pelindo sudah mengeluarkan surat massal bahwa tanah HPL nya bisa diajukan ke BPN dalam rangka Program PTSL di BPN Jakut.
“Memang kami pernah dengar informasi dari warga RW. 03 Sunter Jaya, bahwa permohonan pengajuan PTSL ditolak lantaran ada surat dari Kodam Jaya perihal asetnya yang berada di wilayah Sunter Jaya,” sebutnya.
Semenjak Tokoh Masyarakat, H.Dudung wafat, Harlang pun mengaku, tidak ada lagi tokoh yang mampu menengahi persoalan tanah di wilayah Sunter Jaya.
“Sekedar saran, kepada pemangku jabatan wilayah di Jakarta Utara khususnya Sunter Jaya untuk mencari solusi terbaik untuk warga nya,” imbuhnya.
“Usulan terbaik nya adalah meminta dan memohon kepada Presiden Prabowo atas nama negara menyerahkan tanah negara kepada warganya sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya.
Tuntutan Warga
Diberitakan sebelumnya, ribuan warga Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara menggeruduk Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Utara, Rabu (26/11/2025), memprotes pemblokiran ribuan sertifikat tanah mereka.
Dalam aksinya, warga menyampaikan 3 tuntutan yang mereka nilai sebagai bentuk penegakan keadilan dan kepastian hukum diantaranya:
1. Hapus blokir ilegal.
2. Berikan kepastian hukum.
3. Kakantah BPN Jakut diminta mundur
“Kami hanya ingin hak kami. Jangan biarkan kami hidup dalam ketidakpastian hukum. Kami mendesak BPN agar bekerja lebih transparan, tidak menutup-nutupi proses administrasi pertanahan, serta tidak membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kepastian solusi,” ujar salah satu koordinator aksi tersebut, Rabu (26/11).
Tanggapan ATR/BPN Jakut
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Sontang Manurung mengakui sertifikat milik warga Sunter Jaya memang asli, namun pemblokiran dilakukan Kodam Jaya pada 2019.
BPN telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, hingga KSP, yang menjanjikan akan mengupayakan rapat terbatas dengan Presiden untuk menyelesaikan sengketa tersebut.



































