Rapat Pengurus, Ketua H.Zulkarnain Memiliki SK KADIN Kabupaten Tangerang yang Terdaftar di Kesbangpol

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pengurus, Ketua H.Zulkarnain Memiliki SK KADIN Kabupaten Tangerang Terdaftar di Kesbangpol
Foto Istimewa

CURUG – Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Ketatalaksana (OKK) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang H. Cep Rakhmat, mengaku organisasi yang di naunginya saat ini sudah tercatat di Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemerintah Kabupaten Tangerang. 

“KADIN sudah mendapat Prosedur Rekomondasi  dari Kesbangpol Pemkab Tangerang,” kata H.Cep sapaan akrab Ketua OKK KADIN Kabupaten Tangerang pada Selasa 21 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa KADIN Kabupaten Tangerang sudah tercatat pada Surat keterangan Nomor: 722/ 06-BKBP yang secara resmi memberi rekomondasi dengan isi surat yaitu: 

Menindaklanjuti Surat Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang, Nomor 045/DP-KADINKABTNG/II/2023 Tanggal 14 Februari 2023, Perihal Permohonan Untuk Dicatat dan Surat Keterangan, dengan ini menerangkan bahwa lembaga dibawah ini:

Nama Lembaga Pengurus Alamat, Dasar Hukum NPWP Bidang Kegiatann : Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang : 

1. Ketua : H. Zulkarnaen, SE 

2. Sekretaris : Warni Mujinah 

3. Bendahara : H. Cep Rakhmat 

Alamat Kantor KADIN Kabupaten Tangerang Kp. Pos Bitung No. 48 A Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Relawan ALMATARA Bersama Staf Redaksi ifakta.co Tinjau Rumah Tak Layak Huni Desa Kedung

Dengan ketentuan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang PersetujuaN Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri : 41.974.532.8-452.000 : Ekonomi (Industri).

“Dengan ini menerangkan bahwa Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang Telah Tercatat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tangerang,” demikian isi surat Kesbangpol tersebut,” ucapnya.

Pendapat berbeda datang dari WKU (Wakil Ketua Umum) Bidang Hukum, KADIN Kabupaten Tangerang  Jonson S.H.,M.H. mengatakan, pihaknya telah memiliki SK (Surat Keputusan) yang ditanda tangani oleh Pimpinan KADIN Banten.

“Tentu Prores rangkaian untuk mendapatkan SK dari KADIN Banten sudah melalui Musyawarah Kabupaten (MUKAB) keanggotaan di laksanakan oleh panitia atau Karateker yang memiliki SK resmi dari KADIN Banten juga dan perjalanan MUKAB tersebut Zulkarnain terpilih menjadi Ketua KADIN Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Ia menyayangkan terkait ada nya oknum di acara pelantikan, salah satu organisasi Kontruksi yang berlangsung di Swiss-Belhotel Serpong Tangerang Selatan mengirimkan karangan bunga bertuliskan Ketua KADIN Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Polres Serang Kota Beserta Jajarannya Gelar Pengamanan Kunker Menakertrans RI

“Tidak mengurangi rasa hormat kepada semua rekan- rekan pengusaha Kontruksi yang hadir di acara tersebut. harus kami sampaikan bahwa Ketua Zulkarnain dan jajaran pengurus KADIN  memiliki SK (Surat Keputusan) Nomor : SKEP/001/DP /KADIN- BANTEN/1/2023 secara resmi dari KADIN Banten,” tukasnya.

Ia menyampaikan, pengurus KADIN Kabupaten Tangerang tidak mengetahui ada nya karangan bunga tersebut dan kami tidak bertanggung jawab atas keberadaan karangan bunga tersebut,” tegas Jonson.

Walau demikian kata Jonson, hari ini Rabu 21 Maret 2023 jajaran pengurus KADIN Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat persiapan surat laporan pengurus KADIN Kabupaten tangerang yang akan ditujukan ke pimpinan KADIN Banten.

“Sudah dapat kesimpulan pada rapat KADIN Kabupaten Tangerang bahwa oknum tersebut akan kami laporkan kepada pimpinan KADIN Banten dan selanjut nya untuk tindakan tegas kami serahkan kepada para Pimpinan KADIN Banten,” tandasnya.*(Za/SR)

Sumber: KADIN Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru