Kasus Sudah Damai, Kok Pelaku Masih Ditahan?

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Sudah Damai, Kok Pelaku Masih Ditahan?

Tangerang – Polsek Ciledug masih menahan tiga orang yang diduga melakukan pengrusakan. Padahal laporan terhadap kasus tersebut sudah dicabut pelapor pada tanggal 15 Februari 2023 silam.

Hal tersebut membuat polemik dimana kasus tersebut sudah berakhir secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor.

Berdasarkan surat tanda terima dari bagian Seksi Umum (Sium) Polres Metro Tangerang Kota, isi surat tersebut yakni surat permohonan pencabutan laporan polisi nomor : LP/B/104/II/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, saat wartawan mengkonfirmasi Wakapolsek Ciledug, AKP Toto Sanyoto mengatakan, dirinya tidak menghafal nomor LP tersebut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Acara Syukuran HUT Polairud Ke-73

“Waduh, kalo nomor LP gak hafal deh” kata Toto kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (28/3/23).

Lebih lanjut, Toto menilai ketiga orang tersebut dilakukan penegakan hukum meskipun laporannya sudah dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Oo.. itu berarti dilakukan penegakan hukum” sambungnya.

Disisi lain, Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo Sarwosaputro masih belum memberikan tanggapan yang jelas saat dikonfirmasi.

“Bentar saya cek dulu” Jawab Diorisha singkat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/23) siang.

Baca Juga :  Capai Kinerja Positif, Pengunjung IMOS 2022 Sambut Baik Kehadiran FIFGROUP

Sampai saat berita ini ditayangkan, Wartawan masih berusaha menghubungi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dan pihak keluarga yang ditahan Polsek Ciledug.

Sekedar informasi, RJ tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pasal 2 menyebut Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan pada kegiatan: a. penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal; b. penyelidikan; atau c. penyidikan.*(Na) 

Berita Terkait

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan
Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:55 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Berita Terbaru