Diduga Pekerjaan Pemasangan Tiang Udara di Neglasari Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 14 April 2023 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan tiang udara yang diduga ilegal di Neglasari (Foto: Dok. Istimewa)

Kota Tangerang – Tiang kabel udara yang diduga ilegal terpasang di sepanjang Jalan Dokter Sintanala, untuk itu dinas PUPR Tata Ruang dan Satpol PP Kota Tangerang seharusnya segera menertibkan tiang internet kabel udara milik yang dipasang oleh Iforte.

Pasalnya, pemasangan tiang internet kabel udara di wilayah tersebut jelas sudah melanggar aturan serta mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal), Rabu (12/04/2023).

Selain tidak memiliki perijinan yang jelas, diduga ada keterlibatan oknum Ormas setempat yang membekingi aktifitas yang diduga ilegal tersebut. 

Hal ini berdasarkan keterangan yang diungkapkan pekerja di lokasi, pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut berdalih bahwa dirinya sedang memasang tiang telkom dan semua perijinan telah diurus namun tidak dapat menunjukkan rekomendasi dari dinas-dinas terkait.

“Tiang telkom, itu kemarin sudah ada yang urus dari sama orang itu,” ucap mandor sambil menunjuk seseorang yang duduk mengawasi di depan warung jamu.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Samarinda Raih Penghargaan Terbaik I Keterbukaan Informasi Publik

Atas aktifitas yang dilakukan oleh Iforte itu diduga telah melanggar aturan Perwal Nomor 177 Tahun 2021 Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang, No. 17 Tahun 2011.

Atas keberadaan tiang udara yang diduga ilegal ini masyarakat sekitar Neglasari merasa keberatan, karena selain merusak tata ruang yang ada di jalan tersebut, dikhawatirkan akan rubuh menimpa pengguna jalan yang melintas. (*SR)

Berita Terkait

Polusi Bau di PT.Woo IL, Diduga Banyak Oknum Terima Upeti
Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Lanjut Dikembalikan Kepada Pemilik
Rayakan RGE FOUNDER’S DAY 2025 APICAL Tanam 500 Bibit Mangrove di Hutan Kota Rorotan Sebagai Komitmen Terhadap Lingkungan
Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba
Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361
SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Polusi Bau di PT.Woo IL, Diduga Banyak Oknum Terima Upeti

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Lanjut Dikembalikan Kepada Pemilik

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Rayakan RGE FOUNDER’S DAY 2025 APICAL Tanam 500 Bibit Mangrove di Hutan Kota Rorotan Sebagai Komitmen Terhadap Lingkungan

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Berita Terbaru

Ridwan yang mengaku Manager HRD di PT. Woo IL pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak mulai dari RT, RW, Desa bahkan pihak terkait.

Berita Aktual

Polusi Bau di PT.Woo IL, Diduga Banyak Oknum Terima Upeti

Senin, 27 Okt 2025 - 22:13 WIB