227 Kendaraan Langgar Lalin di Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

227 Kendaraan Langgar Lalin di Kabupaten Tangerang

Tangerang – Sebanyak 227 kendaraan terekam kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang tercatat Satlantas Polresta Tangerang selama Mei hingga Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data rekaman ETLE, ratusan pengendara yang melanggar didominasi oleh kendaraan roda empat.

“Berdasarkan data terdapat 227 kendaraan dengan 43 yang terjadring E-TLE periode Mei-Juni 2023,” kata Wakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Artana di Tigaraksa, Kamis (22/06/2023).

Pelanggar lalu lintas yang didominasi pengendara roda empat, lanjutnya, jenis pelanggaran yang tidak memakai safety belt dan menerobos lampu merah di beberapa titik utama di wilayah hukum Polresta Tangerang atau Kabupaten Tangerang.

“Paling banyak pelanggar itu tidak memakai sabuk pengaman khususnya bagi roda empat. Kemudian untuk roda dua sekarang-sekarang ini banyak yang tertib karena mereka mengetahui adanya E-TLE,” ujarnya. 

Baca Juga :  Bangunan Tanpa IMB Berdiri Bebas di Semanan

Ia mengungkapkan bahwa dari seluruh pelanggar yang terdeteksi melalui kamera tilang elektronik, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data kendaraan bermotor yang ada di database Regident. 

“Total dari 227 pelanggar itu, kita dalam sehari mengeluarkan lima sampai 10 surat konfirmasi, dan total dalam sebulan terakhir ini sudah ada 43 konfirmasi kepada pelanggar,” jelasnya. 

Bagi pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi ke satuan lalu lintas yang ada di Polres. Kemudian diberikan tilang biru dan kode virtual untuk pembayaran dalam waktu tujuh hari berikutnya. 

Baca Juga :  8 Investor Berminat, Proyek Kereta Bawah Tanah di Bali Masuk Babak Baru

Maka jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran, katanya, maka petugas akan melakukan tindakan tegas dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga pada saat melakukan pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan STNK, pelanggar wajib menyelesaikan E-TLE terlebih dahulu. 

“Hasil konfirmasi kita, sementara ada 27 pelanggar yang sudah menindaklanjuti surat E-TLE ini,” ucapnya. 

Dengan adanya kamera teknologi E-TLE yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, dapat membuat pengguna jalan semakin tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, sehingga pada akhirnya menekan terjadinya angka kecelakaan dengan korban fatal. 

Harapannya selama ini memang kita masih tahapan penyempurnaan dalam program tilang elektronik. “Mudah-mudahan kedepan tahapan dan sistem tilang ini bisa berjalan lancar,” tutupnya.*(Bar)

Berita Terkait

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba
Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361
SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB