Tok! Akhir Manis Pencari Keadilan Untuk 2 WNA Asal China di Serang Banten, Hakim Putuskan Keduanya Lepas dari Jerat Hukum

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tok! Akhir Manis Pencari Keadilan Untuk 2 WNA Asal China di Serang Banten, Hakim Putuskan Keduanya Lepas dari Jerat Hukum
Kuasa Hukum terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH saat dimintai keterangan oleh wartawan usai sidang Putusan Hakim. (Foto: Suara Realitas/Hapip)


SERANG – Proses jalan yang panjang terhadap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dalam mencari keadilan terbayar lunas oleh putusan hakim pada sidang putusan yang digelar hari ini Kamis, 31 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Kota Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, hakim menilai perkara terhadap 2 WNA asal China tersebut tidak miliki unsur Hukum Pidana berdasarkan fakta persidangan. Maka dengan demikian, Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Baca Juga :  Diduga Dibekingi Oknum TNI, Mafia Gas Subsidi Merajalela di Rumpin Bogor, Gubernur Dedi Mulyadi dan Kapolda Jabar Diminta Turun Tangan

Atas putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan hakim yang sangat objektif dan memiliki nilai keadilan yang tinggi.

“Alhamdulilah kami bersyukur atas putusan yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Kota Serang terhadap kedua clien kami, dan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas objektifitas hakim yang memiliki nilai keadilan yang tinggi,” ungkap Didik usai sidang putusan hakim.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret 2 WNA Pegawai PT JMI ini bermula dari jual-beli sebuah pabrik beserta isi dan fasilitasnya dikawasan industri XVI Blok AG Blok 6A, Kawasan Industri Modern Cikande, Kelurahan Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Serang, Banten yang telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar 50% dari total harga kesepakatan oleh PT JMI kepada PT Newland Steel.

Baca Juga :  Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

 Bahkan, PT JMI memiliki tanggung jawab untuk memelihara mesin tersebut dikarenakan mesin tersebut sering rusak, maka Chen Yong selaku Komisaris PT JMI memerintahkan kedua terdakwa untuk melakukan service atau perbaikan terhadap mesin tersebut, namun hal itu malah membuat Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dilaporkan oleh PT Newland Steel dengan dakwaan penggelapan mesin.*(Hapip)

Berita Terkait

Rokok Tanpa Cukai Seolah Kebal Hukum di Jakarta Barat, Aktivis Tantang Aparat Ungkap Aktor Besar di Balik Jaringan Distribusi
Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:04 WIB

Rokok Tanpa Cukai Seolah Kebal Hukum di Jakarta Barat, Aktivis Tantang Aparat Ungkap Aktor Besar di Balik Jaringan Distribusi

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Berita Terbaru