Tok! Akhir Manis Pencari Keadilan Untuk 2 WNA Asal China di Serang Banten, Hakim Putuskan Keduanya Lepas dari Jerat Hukum

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tok! Akhir Manis Pencari Keadilan Untuk 2 WNA Asal China di Serang Banten, Hakim Putuskan Keduanya Lepas dari Jerat Hukum
Kuasa Hukum terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH saat dimintai keterangan oleh wartawan usai sidang Putusan Hakim. (Foto: Suara Realitas/Hapip)


SERANG – Proses jalan yang panjang terhadap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dalam mencari keadilan terbayar lunas oleh putusan hakim pada sidang putusan yang digelar hari ini Kamis, 31 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Kota Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, hakim menilai perkara terhadap 2 WNA asal China tersebut tidak miliki unsur Hukum Pidana berdasarkan fakta persidangan. Maka dengan demikian, Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Baca Juga :  Soal Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, JPU Minta Hakim Jatuhkan 12 Tahun Penjara Terhadap Mario Dandy

Atas putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan hakim yang sangat objektif dan memiliki nilai keadilan yang tinggi.

“Alhamdulilah kami bersyukur atas putusan yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Kota Serang terhadap kedua clien kami, dan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas objektifitas hakim yang memiliki nilai keadilan yang tinggi,” ungkap Didik usai sidang putusan hakim.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret 2 WNA Pegawai PT JMI ini bermula dari jual-beli sebuah pabrik beserta isi dan fasilitasnya dikawasan industri XVI Blok AG Blok 6A, Kawasan Industri Modern Cikande, Kelurahan Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Serang, Banten yang telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar 50% dari total harga kesepakatan oleh PT JMI kepada PT Newland Steel.

Baca Juga :  Spa Menjamur, Dugaan Prostitusi Muncul: Siapa yang Bertanggung Jawab?

 Bahkan, PT JMI memiliki tanggung jawab untuk memelihara mesin tersebut dikarenakan mesin tersebut sering rusak, maka Chen Yong selaku Komisaris PT JMI memerintahkan kedua terdakwa untuk melakukan service atau perbaikan terhadap mesin tersebut, namun hal itu malah membuat Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dilaporkan oleh PT Newland Steel dengan dakwaan penggelapan mesin.*(Hapip)

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru