Pemdes Tobat Wakafkan Tanah 2.300 Meter Persegi untuk Pembangunan Masjid Agung At-Taubah di Kampung Tegal Jaya

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Tangerang, Suararealitas.co – Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang H. Endang Suherman membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pengrusakan musola. Melalui Tim Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tobat dari JWS & PARTNERS Law Office, Jakarta, H. Endang Suherman menerangkan tindakan pembongkaran dilakukan karena akan membangun ulang tempat ibadah itu.

“Tidak ada pengrusakan, yang ada adalah pembongkaran untuk dibangun ulang menjadi mesjid seluas 2.300 meter persegi,” kata salah seorang kuasa hukum Joni Wijaya Sinaga, SH, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.Me, CCD, Kamis (16/10/2025).
Diterangkan Joni, nantinya mesjid itu akan diberi nama Mesjid Agung At-Taubah. Lahan dan bangunan pun sudah diwakafkan ke Yayasan Mesjid Agung At-Taubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukti niat baik Kepala Desa Tobat. Lahan dan bangunan diwakafkan untuk kepentingan umat &  kepentingan orang banyak,” ujarnya.

Joni menerangkan, dapat disebut unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP, bahwa pengrusakan apabila dengan sengaja melawan hukum merusak properti yang dirusak milik orang lain, kemudian dilakukan dengan tanpa hak. Sedangkan yang dilakukan Kepala Desa Tobat adalah pembongkaran bukan pengrusakan.

Properti yang dibongkar pun adalah berada di tanah milik aset Pemerintah Desa Tobat.

Pernyataan Joni yang menyebut lahan sudah sah milik Pemerintah Desa Tobat berdasarkan Berita Acara Serah-Terima Aset dari Pemkab Tangerang ke Pemerintah Desa Tobat Nomor B/00.2.3.2/0106.1/BPKAD/2024. Serta berdasarkan Putusan Perdamaian _(Acte van Dading)_ di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 207/Pdt.G/2022/PN TNG, tanggal 21 Juni 2022.

Baca Juga :  Tingkatkan Performa Keamanan, BRI Hayam Wuruk Laksanakan Pembinaan Jasmani bagi Satuan Pengaman

“Pak Kades ini melaksanakan kewajiban untuk melakukan penataan. Sesuai putusan hukum, lahan ini sudah sah kalau tanah yang berada di Bekas Terminal Sentiong Balaraja merupakan milik aset Pemerintah Desa Tobat,” terang Joni.

Dia menambahkan, pembongkaran yang dilakukan Kades Tobat juga bukan atas intensi pribadi. Melainkan dalam kapasitas jabatan sebagai Kepala Desa demi kepentingan Masyarakat Desa Tobat dan sekitarnya. Terlebih, rencana penataan dan pembangunan sudah tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tobat Tahun 2024.

“Sehingga apa yang dilakukan Kepala Desa memiliki dasar hukum yang jelas dan berdasarkan asas musyawarah, mengingat RKPDes dibuat dan disahkan melalui musyawarah desa,” tuturnya.

Terkait adanya yang melaporkan Kades Tobat ke Polda Banten dengan Nomor LP Polda Banten No: LP/B/339/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, Tanggal 03 September 2025, Joni mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami hormati proses hukum, klien kami sudah dua kali dimintai keterangan,” ujarnya.

Di Polda, kata Joni, Kades Tobat ditanya mengenai ada atau tidaknya pemberitahuan sebelum dilakukan pembongkaran. Kata Joni, sejak pertengahan Juni 2024, Pemerintahan Desa Tobat sudah menyampaikan pemberitahuan pengosongan kepada Pihak-pihak Pedagang Kaki Lima serta kepada Pihak Pengurus DKM Mushola yang berada dilokasi tanah Pemerintah Desa Tobat pada awal Juli 2025.

Baca Juga :  BRI Kanca Jelambar Gelar Upacara Hari Pahlawan untuk Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Pekerja

Pembongkaran atau pengosongan pun, dilaksanakan setelah melalui proses musyawarah.

“Kami tetap membuka diri untuk berdialog, berdamai. Asalkan dilakukan dengan itikad baik,” tuturnya.

Pernyataan senada disampaikan Karjan, SH, pengacara Kades Tobat lainnya. Kata dia, peristiwa pembongkaran bahkan sudah dimediasi Bupati Tangerang. Permintaan maaf pun, kata Karjan, sudah diterima.

“Tapi mengapa dilapor? Makanya kami klarifikasi agar masyarakat tidak mendapat informasi yang menyesatkan,” kata Karjan.
Karjan pun meminta agar semua pihak menghormati langkah Kepala Desa Tobat.

Sebab, yang dilakukan Kades Tobat dalam kapasitas jabatan. Sehingga mestinya, kebijakan tidak bisa dipidanakan. Kalau pun tidak terima dengan kebijakan, langkah hukumnya adalah gugatan di PTUN.

“Hubungan Pak Kepala Desa dengan warga juga baik-baik saja, harmonis, rukun,” tandasnya.

Selain Joni dan Karjan, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tobat dari JWS & PARTNERS Law Office, Jakarta, adalah Kristin Julita Prieny, SH, CTL, C.Me, Imam Setiadi, SH, Jericho Mandahari, SH, CBLC, C.M., CTL, dan Reza Nicholas Simangunsong, SH, C.Med.

Berita Terkait

Mendag Tinjau Gerai Pak Gembus, Dorong Waralaba Indonesia Makin Kompetitif
Fokus Tiga Agenda Krusial, Kecamatan Mauk Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Kinerja
APDESI Kabupaten Tangerang Apresiasi Roadshow Sosialisasi Kadarkum, Tekankan Manfaat dan Kekompakan Desa
KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau
Sinergi KKP Lepasliarkan Puluhan Ekor Hiu Hasil Penangkaran
Kebersihan Lingkungan Kerja Jadi Prioritas: DBMSDA Tangerang Laksanakan Aksi Korvei di UPTD Pengairan
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Stabilitas Kamtibmas, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:09 WIB

Mendag Tinjau Gerai Pak Gembus, Dorong Waralaba Indonesia Makin Kompetitif

Senin, 22 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fokus Tiga Agenda Krusial, Kecamatan Mauk Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Kinerja

Senin, 22 Juni 2026 - 17:36 WIB

APDESI Kabupaten Tangerang Apresiasi Roadshow Sosialisasi Kadarkum, Tekankan Manfaat dan Kekompakan Desa

Senin, 22 Juni 2026 - 15:20 WIB

KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sinergi KKP Lepasliarkan Puluhan Ekor Hiu Hasil Penangkaran

Berita Terbaru

Berita Aktual

Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya

Rabu, 24 Jun 2026 - 08:50 WIB