ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jakarta Timur, Suararealitas.com – Salah satu tim Investigasi Wartawan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal dibeberapa SPBU yang berada di wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Timur, yang kegiatannya dilakukan baik pada siang hari maupun malam hari, Jum’at (24/11/2023).
Didapati pada lokasi tersebut supir yang bekerja menginformasikan terkait kepemilikan unit kendaraan yang diduga menimbun atau menyalahgunakan Solar bersubsidi.
“Iya bang, ini punya bang rudi dan pengurusnya bang deni,” tutur supir.
Dikesempatan yang sama, tim investigasi mengikuti kendaraan box engkel tersebut dan mendapatkan sebuah lahan yang diduga dijadikan sebagai gudang atau pangkalan untuk menimbun solar yang siap dipindahkan ke salah satu tangki mobil berwarna biru putih.
Namun saat hendak mengkonfirmasi terkait keberadaan gudang tersebut, tidak ada salah satupun pemilik maupun pengelola yang berada di tempat.
Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Sebelumnya melalui investigasi tim yang ada di lapangan, terpantau pada salah satu SPBU di jalan Raya Bogor adanya jenis Mobil Box Engkel yang tangkinya sudah didesign untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak.
Karena adanya informasi, kita coba turun ke lapangan untuk investigasi ternyata ada 2 Mobil Engkel Box yang di curigai di salah satu SPBU wilayah Jakarta Timur.
“Jadi kami menduganya, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempuh ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan”, kami meminta Kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut maupun oknum pegawai SPBU juga SPBU nya yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.
Berikut cara kerja mafia solar :
1. Memberikan uang lebih kepada operator SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas
2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling ke beberapa SPBU di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya
3. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.
4. Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 3-4 ton.
5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada pengusaha Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.
“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara”.
Kami meminta Polres Jakarta Timur untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang akan menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta kepada Kapolres Jakarta Timur agar menindaklanjuti nya.
Maka dari itu, kami meminta kepada Aparat Penegak hukum untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal ini.
(Tim Investigasi)