Diduga Penimbun BBM Subsidi Solar Masih Marak Berkeliaran, Apa Tanggapan Kapolri??

- Jurnalis

Sabtu, 25 November 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Penimbun BBM Subsidi Solar Masih Marak Berkeliaran, Apa Tanggapan Kapolri??


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta Timur, Suararealitas.com – Salah satu tim Investigasi Wartawan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal dibeberapa SPBU yang berada di wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Timur, yang kegiatannya dilakukan baik pada siang hari maupun malam hari, Jum’at (24/11/2023).

Didapati pada lokasi tersebut supir yang bekerja menginformasikan terkait kepemilikan unit kendaraan yang diduga menimbun atau menyalahgunakan Solar bersubsidi.

“Iya bang, ini punya bang rudi dan pengurusnya bang deni,” tutur supir.

Dikesempatan yang sama, tim investigasi mengikuti kendaraan box engkel tersebut dan mendapatkan sebuah lahan yang diduga dijadikan sebagai gudang atau pangkalan untuk menimbun solar yang siap dipindahkan ke salah satu tangki mobil berwarna biru putih.

Namun saat hendak mengkonfirmasi terkait keberadaan gudang tersebut, tidak ada salah satupun pemilik maupun pengelola yang berada di tempat.

Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Baca Juga :  Kapolsek Teluknaga Bersama Tiga Pilar Hadiri Sosialisasi PPKM Berbasis Mikro

Sebelumnya melalui investigasi tim yang ada di lapangan, terpantau pada salah satu SPBU di jalan Raya Bogor adanya jenis Mobil Box Engkel yang tangkinya sudah didesign untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak.

Karena adanya informasi, kita coba turun ke lapangan untuk investigasi ternyata ada 2 Mobil Engkel Box yang di curigai di salah satu SPBU wilayah Jakarta Timur.

“Jadi kami menduganya, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempuh ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan”, kami meminta Kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut maupun oknum pegawai SPBU juga SPBU nya yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.

Berikut cara kerja mafia solar :

Baca Juga :  Dankormar Pimpin Peringatan HUT ke-76 Korps Suplai Jajaran Marinir Wilayah Jakarta

1. Memberikan uang lebih kepada operator SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas

2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling ke beberapa SPBU di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya

3. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.

4. Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 3-4 ton.

5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada pengusaha Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.

“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara”.

Kami meminta Polres Jakarta Timur untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang akan menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta kepada Kapolres Jakarta Timur agar menindaklanjuti nya.

Maka dari itu, kami meminta kepada Aparat Penegak hukum untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal ini.

(Tim Investigasi)

Berita Terkait

Panas! Dua Kelompok Demonstran Adu Bacot Depan Gedung Bupati Tangerang
Sistem Barcode MyPertamina Bermasalah, Distribusi Logistik Terancam Terganggu
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Polda Metro Jaya Gelar Dialog Desk Ketenagakerjaan, Serap Aspirasi Buruh Secara Langsung
Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri kepada Personel Ditresnarkoba PMJ Pengungkap Sabu 516 Kg Jaringan Internasional
Kades Purasari  Paparkan Hasil Asesmen Pasca Banjir dan Longsor 
Babinsa Koramil -16/Leuwiliang Turun Langsung Kelokasi Bencana di Purasari
Panglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:05 WIB

Panas! Dua Kelompok Demonstran Adu Bacot Depan Gedung Bupati Tangerang

Rabu, 22 April 2026 - 21:05 WIB

Sistem Barcode MyPertamina Bermasalah, Distribusi Logistik Terancam Terganggu

Rabu, 22 April 2026 - 19:34 WIB

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 13:51 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Dialog Desk Ketenagakerjaan, Serap Aspirasi Buruh Secara Langsung

Rabu, 22 April 2026 - 10:49 WIB

Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri kepada Personel Ditresnarkoba PMJ Pengungkap Sabu 516 Kg Jaringan Internasional

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

KKP Gandeng Korsel, Perkuat Kompetensi SDM Maritim Muda Lewat KIOTEC

Rabu, 22 Apr 2026 - 19:38 WIB