Pemangkasan TKD dan Ujian Kemandirian Fiskal Daerah

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jaakarta, Suararealitas.co – Kebijakan pemerintah pusat memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) memantik reaksi keras dari sejumlah kepala daerah. Setidaknya terdapat 17 gubernur memprotes Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan keberatan mereka.

Menariknya, di balik dinamika politik dan narasi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, ada pertanyaan yang lebih mendasar perlu publik ajukan: sejauh mana desentralisasi fiskal yang digulirkan selama dua dekade terakhir benar-benar melahirkan kemandirian daerah?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika kita membuka teori keuangan publik, Richard A. Musgrave pada tahun 1959 telah memberikan petunjuk teoritik dan konseptual secara bagus terkait fungsi utama keuangan negara. Mengacu pandangan ini, bahwa terdapat tiga fungsi utama keuangan negara: stabilisasi, distribusi, dan alokasi.

Patut dicatat, transfer fiskal dari pusat ke daerah sejatinya ditujukan untuk menjaga pemerataan kemampuan fiskal (fiscal equalization) serta memastikan standar pelayanan publik yang setara di seluruh wilayah. Di sisi lain, Musgrave mengingatkan bahwa fungsi alokasi hanya berjalan efektif jika daerah memiliki otonomi nyata dalam mengelola penerimaannya.

Ketergantungan yang berlebihan pada dana transfer pusat justru memperlemah daya desentralisasi dan memperdalam ketimpangan struktural antarwilayah.

Senada dengan Musgrave, hal tersebut diulas lebih lanjut dalam penelitian Wallace E. Oates tahun 1972 dalam The Theory of Fiscal Federalism. Oates berpandangan, desentralisasi yang sehat hanya dapat tumbuh bila daerah memiliki kewenangan dan kapasitas riil untuk membiayai kebutuhannya sendiri. Dalam bahasa lain Oates menyebutnya sebagai fiscal responsiveness—kemampuan daerah untuk menyesuaikan pendapatan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakatnya.

Baca Juga :  Public Expose 2024: CLAY Siap Hadapi Masa Depan Property Dengan Strategi Solid

Merujuk pada dua pendekatan utama keuangan publik tersebut, maka pemangkasan TKD seyogianya tidak serta merta dilihat sebagai kebijakan penghematan dari pusat, tetapi sebagai momentum reflektif bagi pemerintah daerah: sejauh mana kemandirian fiskal telah menjadi kenyataan, dan bukan sekadar jargon otonomi di atas kertas.

Alih-alih hanya bereaksi dengan protes, para kepala daerah seharusnya menjadikan situasi ini sebagai pemacu untuk berbenah. Pemimpin daerah idealnya berperan sebagai arsitek fiskal lokal pemimpin yang mampu membaca potensi wilayah, merancang sumber penerimaan baru, dan mengelola belanja publik secara efektif. Pemangkasan TKD adalah ujian kepemimpinan: apakah mereka sekadar reaktif terhadap kebijakan pusat, atau adaptif dan inovatif dalam mencari solusi berbasis kekuatan daerah.

Semestinya, alarm pemangkasan TKD ala Menteri Purbaya ini harus dilihat sebagai koreksi dini bagi mereka yang berkuasa di tingkat lokal. Kebijakan ini bagian tak terpisahkan dari langkah awal menuju kemandirian fiskal. Dengan demikian, menuntut perubahan paradigma dan pola lama yang tak muzarab di daerah.

Ada empat hal yang perlu didorong dalam kebijakan pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat, sebagai berikut:

Pertama, revitalisasi potensi wilayah. Struktur ekonomi daerah perlu dibaca ulang untuk mengidentifikasi sektor unggulan pertanian, pariwisata, energi terbarukan, hingga industri kreatif sebagai basis kebijakan fiskal.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak bisa terus bergantung pada pajak kendaraan atau retribusi pasar, tetapi harus bertumpu pada sektor produktif yang menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja.

Baca Juga :  Food Tray Impor China Mengandung Pelumas Babi, RMI-NU DKI Desak Menteri Perdagangan Hentikan Impor

Kedua, reformasi tata kelola pajak dan retribusi. Banyak daerah masih menghadapi masalah klasik: kebocoran penerimaan, data ganda, dan sistem administrasi yang belum efisien.

Digitalisasi sistem perpajakan dan integrasi data ekonomi lokal menjadi kunci untuk memperluas basis pajak tanpa menambah beban masyarakat.

Ketiga, penguatan kapasitas fiskal dan efektivitas belanja publik. Kemandirian fiskal bukan hanya soal menambah pendapatan, tetapi juga memastikan setiap rupiah belanja memberikan manfaat nyata. Belanja seremonial harus ditekan, dialihkan pada belanja produktif: infrastruktur ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan digitalisasi pelayanan publik.

Keempat, membangun kemitraan fiskal yang sehat dengan pemerintah pusat. Relasi ideal bukanlah hubungan subordinatif, tetapi kolaboratif. Pusat perlu memberi insentif berbasis kinerja fiskal, sementara daerah menunjukkan akuntabilitas dan inovasi dalam mengelola sumber daya keuangannya.

Pada akhirnya, desentralisasi fiskal bukanlah tujuan, melainkan proses menuju fiscal empowerment.

Pemangkasan TKD bisa menjadi titik balik untuk memperkuat kemandirian, bukan ancaman bagi stabilitas daerah. Sebab, otonomi tanpa kemandirian fiskal hanyalah ilusi politik—daerah tetap menjadi pelaksana, bukan penggerak pembangunan.

Kini, para kepala daerah dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah mereka akan terus bersandar pada transfer pusat, atau mulai berdiri di atas kaki sendiri? Kekuatan fiskal daerah sejatinya tidak diukur dari besarnya dana yang diterima, melainkan dari sejauh mana daerah mampu menggali potensi, menggerakkan produktivitas, dan membangun ketahanan fiskalnya sendiri.

Oleh: Imelda Islamiyati, S.H.,M.E Pemerhati Keuangan Publik/Aktivis Koalisi Perempuan Indonesia

Berita Terkait

Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau
Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis
Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin
CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok
Bupati Meninjau Proses Perbaikan Jalan Kurang Lebih 500 Meter
Gedung Revitalisasi SDN Buaran Mangga IV Kecamatan Pakuhaji Diresmikan Bupati
Aliansi Banten Birokrasi Gelar Aksi di PLTU Suralaya, Soroti Dugaan Korupsi dan Diskriminasi Tenaga Lokal
Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Polri Raih Penghargaan Dunia — “UN Woman Police Officer of The Year 2023

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:43 WIB

CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Bupati Meninjau Proses Perbaikan Jalan Kurang Lebih 500 Meter

Berita Terbaru