Akhiri Polemik, IHW Minta Pemerintah Stop Impor Nampan MBG Tercemar Minyak Babi

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah. (Foto: Istimewa)

POTRET: Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, suararealitas.co – Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mendesak pemerintah menghentikan impor nampan program Makan Bergizi Gratis (MBG) asal China yang dinilai bermasalah.

Selain diduga tercemar minyak babi, nampan tersebut juga disebut menggunakan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) dan label “Made in Indonesia” palsu.

Temuan ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang melakukan investigasi di wilayah Chaoshan, Timur Provinsi Guangdong, China.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, IBP mengungkap keberadaan 30–40 pabrik yang memproduksi ompreng makanan untuk pasar global, termasuk salah satunya yang diduga digunakan dalam program MBG di Indonesia.

Baca Juga :  Pranko For Jakarta Rumah Toleransi Indonesia Menggelar Pendidikan Toleransi Beragama Di Jakarta

Laporan itu juga menyingkap dugaan pemalsuan label dan penggunaan bahan baku tipe 201 yang dikhawatirkan memiliki kandungan mangan tinggi serta tidak aman untuk makanan bersifat asam.

Selain itu, investigasi mengindikasikan adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam proses produksi, baik pada tipe 201 maupun 304.

Ikhsan, yang juga Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Katib Syuriyah PBNU, menegaskan bahwa menurut fatwa MUI, nampan tersebut sudah berstatus haram sejak proses akhir pembuatannya.

Baca Juga :  Pemprov DKI-DPRD Sepakati Rancangan KUA-PPAS APBD 2026

“Dalam kaidah fikih menurut fatwa MUI, bila tercampurnya zat haram pada barang atau zat yang halal, maka barang itu menjadi haram,” ujar Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Ia menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek halal-haram, tetapi juga keamanan konsumen serta kepatuhan terhadap standar nasional.

“Impor nampan makanan dari China jelas menimbulkan mudarat. Pemerintah harus segera menghentikannya agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.*(Kipray)

Berita Terkait

Upaya KKP Lindungi Nelayan Sultra dari Persoalan Hukum Penangkapan Ikan Ilegal di Negara Lain
Sinar Mas Land Gandeng Bundamedik Sepakati Rencana Pendirian Rumah Sakit di KEK ETKI Banten
‎PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Dalam Kegiatan Bakti Sosial Dengan TNI AL
Dr. Fredrich Yunadi Soroti Inkonsistensi Penegakan Hukum
Halal Bihalal Praktisi Hukum: Prof. Dr. Firman Wijaya Soroti Tantangan Penegakan Hukum di Era Dinamis
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam Dorong Penguatan Investasi dan Wisata Desa Nelayan di CIAYUMAJAKUNING
KKP Setop Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal
KKP Utamakan Tenaga Kerja Lokal di Tambak Terintegrasi Waingapu

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:34 WIB

Upaya KKP Lindungi Nelayan Sultra dari Persoalan Hukum Penangkapan Ikan Ilegal di Negara Lain

Selasa, 7 April 2026 - 11:24 WIB

Sinar Mas Land Gandeng Bundamedik Sepakati Rencana Pendirian Rumah Sakit di KEK ETKI Banten

Selasa, 7 April 2026 - 07:47 WIB

Dr. Fredrich Yunadi Soroti Inkonsistensi Penegakan Hukum

Senin, 6 April 2026 - 19:40 WIB

Halal Bihalal Praktisi Hukum: Prof. Dr. Firman Wijaya Soroti Tantangan Penegakan Hukum di Era Dinamis

Minggu, 5 April 2026 - 16:27 WIB

Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam Dorong Penguatan Investasi dan Wisata Desa Nelayan di CIAYUMAJAKUNING

Berita Terbaru