Tim Resmob Polresta Tangerang Amankan 23 Orang Matel

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Tim Resmob Polresta Tangerang berhasil mengamankan 23 orang mata elang (matel). (Foto: suararealitas.co)

POTRET: Tim Resmob Polresta Tangerang berhasil mengamankan 23 orang mata elang (matel). (Foto: suararealitas.co)

TANGERANG, suararealitas.co – Polresta Tangerang merespons cepat keresahan masyarakat terkait tindakan mata elang (matel).

Setelah viral video pencegatan pengendara motor oleh 23 orang diduga matel berhasil diamankan Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa, Kamis (11/9/2025).

“Pada dasarnya, kami konsisten untuk menindak semua bentuk kekerasan baik yang dilakukan perorangan atau kelompok, tindakan premanisme, persekusi, termasuk yang berkedok debt collector,” kata Kombes Pol Andi M Indra Waspada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta menerangkan, bahwa puluhan matel itu diamankan dari beberapa titik di Jalan Raya Serang.

Setelah video viral, kata Kapolresta, bahwa dirinya langsung memerintahkan jajaran untuk melakukan pendalaman.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengangkut 23 orang diduga matel.

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolresta menegaskan, debt collector tidak dibenarkan main cegat, lalu merampas kendaraan di jalan.

Bahkan, kata dia, ada mekanisme hukum yang mengatur proses itu, dan tidak ada lagi hak eksekutorial bagi penagih hutang apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraan.

Pernyataan Indra Waspada itu merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur.

Baca Juga :  Aceng Syamsul Hadie: PPR Dewan Pers Diduga Jadi Pemicu Gugatan Perdata Rp200 Miliar Kementan Terhadap Tempo

Dalam Putusan itu juga dijelaskan, objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.

“Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan, maka pelaksaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan,” bebernya.

Dia pun menjelaskan, debt collector harus bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait.

Selain itu, debt collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan.

“Apabila ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, penarikan kendaraan bisa dilakukan, tapi harus oleh pegawai perusahaan pembiayaan tersebut atau pegawai alih daya dari perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia,” katanya.

Disisi lain, Kapolresta juga mengajak debitur yang menunggak untuk menunjukkannya itikad baik dengan melakukan penyelesaian kewajiban.

Namun, dia kembali menegaskan, dengan alasan apa pun, segala bentuk intimidasi dan kekerasan tidak dapat dibenarkan.

Debt collector dalam menjalankan tugas tidak boleh intimidatif.

Kemudian, debt collector harus menunjukan identitas diri, sertifikat profesi, sertifikat jamiman fidusia, serta menunjukkan surat tugas perusahaan pembiayaan.

“Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jika terjadi perampasan di jalanan,” terangnya.

Baca Juga :  Direktur PT Gema Maritim Energi Digugat: Diduga Gelapkan Dana dan Aset Perusahaan Hingga Capai Rp100 Miliar

Adapun, kepatuhan debt collector atas prosedur hukum menjadi sangat penting. Guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengatasnamakan debt collector.

Sementara itu, debt collector juga mesti memiliki data debitur yang jelas agar tidak salah saat hendak melakukan penagihan.

Pada beberapa peristiwa, orang atau beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector mencegat pengendara di jalan, kadang di tempat sepi.

Kapolresta menambahkan, tentu peristiwa itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Terlebih, pengendara yang diberhentikan adalah debitur yang sudah menyelesaikan kewajiban atau kendaraan sudah lunas.

“Oleh karena itu, kami imbau kepada debt collector untuk melakukan tugas dengan sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi dengan kekerasan, kami akan tindak,” tambahnya.

Kendati demikian, Kapolresta juga meminta kepada orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector, untuk menghentikan aksinya.

Sebab, dia memastikan akan mengambil langkah tegas guna menjawab keresahan masyarakat.

Penulis : Akbar

Berita Terkait

Kawasan Caringin Bandung Darurat Pil Koplo, Penjual Akui Gak Perlu Resep Dokter!
PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

Kawasan Caringin Bandung Darurat Pil Koplo, Penjual Akui Gak Perlu Resep Dokter!

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Berita Terbaru

Berita Aktual

Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:27 WIB