Kemenko PMK Gelar Safer Internet Day 2024 Dorong Upaya Perlindungan Anak di Ranah Daring

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kemajuan teknologi informasi komunikasi dan informatika memberikan dampak signifikan pada kehidupan anak-anak. Meski membuka pintu kemudahan, kenyataannya, anak-anak dihadapkan pada risiko serius di dunia digital.
Indonesia menempati peringkat tertinggi dalam kasus kekerasan seksual anak online sejak 2005. Data SIGA KemenPPPA tahun 2022 mengungkapkan bahwa 26,67% anak usia 5-18 tahun mengakses internet, dengan mayoritas di wilayah perkotaan. 
“Walau literasi digital menjadi penting, anak-anak tetap rentan terhadap adiksi gawai dan berbagai bentuk kekerasan di dunia digital,” kata Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (24/02/2024).
ECPAT Indonesia mencatat 805 kasus Eksploitasi Seksual Anak (ESA) dari 2021 hingga 2022, termasuk bujuk rayu, perekaman seksualitas, prostitusi anak, dan pemerasan seksual. Transaksi keuangan terkait perdagangan orang dan pornografi anak mencapai 114 miliar rupiah pada 2022.
Dalam menghadapi lonjakan eksploitasi seksual anak secara daring, melibatkan semua pihak menjadi imperatif. Danny Ardianto, Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Indonesia, menyatakan, “Kami terus bekerja dengan orang tua untuk menggunakan teknologi secara bijak. Internet, sebagai platform kuat, dapat menyebarkan informasi baik dan buruk dengan cepat.”
Menyambut Safer Internet Day 2024 dengan tema “Together for a Better Internet,” berbagai langkah perlu diambil bersama-sama:
– Program Perlindungan Anak Daring: Kementerian Komunikasi dan Informatika dan KemenPPPA harus bersinergi untuk mewujudkan internet aman bagi anak Indonesia.
– Peta Jalan Perlindungan Anak Daring: Pemerintah perlu mendukung kesepakatan bersama untuk mensahkan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring.
– Regulasi AI: Kemenkominfo harus mengeluarkan kebijakan untuk mengatur penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) demi melindungi anak-anak.
– Komitmen Platform Digital: Platform digital harus berkomitmen pada program pencegahan kejahatan anak daring dengan meningkatkan kapasitas aktor perlindungan anak.
– Partisipasi Masyarakat: Masyarakat perlu aktif dalam kampanye publik edukatif dan kreatif untuk mencegah kejahatan pada anak di dunia digital.
– Partisipasi Anak dan Orang Muda: Melalui forum dan komunitas, anak dan orang muda dapat terlibat langsung dalam kampanye perlindungan anak di dunia digital.
– Pembentukan Edukator Masyarakat: Dukungan perlu diberikan untuk pembentukan peer-educator dan community educator dalam upaya melibatkan sekolah dan masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan terwujud komitmen bersama untuk menciptakan internet yang lebih aman bagi anak-anak di era digital ini.
Baca Juga :  Jejaring Luas dan Wawasan Mendalam: Calon Pimpinan KPK Berlatar Belakang Maritim Siap Berantas Korupsi
Baca Juga :  Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Berita Terkait

PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK
Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya
Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi
Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit
Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK

Rabu, 16 September 2026 - 22:07 WIB

Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya

Selasa, 15 September 2026 - 14:37 WIB

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Berita Terbaru