Bea Cukai Masih Bungkam, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Beacukai Marunda Makin Terang!

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SuaraRealitas.co – Setelah redaksi SuaraRealitas.co melayangkan surat konfirmasi resmi pada Kamis, 21 Agustus 2025, hingga hari ini pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pusat belum juga memberikan tanggapan atas pemberitaan terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda.

0-4064×3048-0-0-{}-0-24#

Sikap bungkam ini justru menimbulkan kecurigaan baru. Publik bertanya-tanya: apakah DJBC sengaja menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran HAM, serta indikasi praktik gratifikasi yang menyeruak dari kantor Bea Cukai Marunda?

Bukan Sekadar Diam, Tapi Pembiaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterlambatan, bahkan ketiadaan respons dari lembaga sebesar Bea Cukai pusat, dinilai sebagai bentuk pembiaran. Padahal, dalam kasus ini ada 8 orang pedagang rokok non-cukai yang ditahan secara sewenang-wenang tanpa surat resmi, dipaksa membayar “denda” ke rekening yang mencurigakan, hingga menerima kwitansi ala kadarnya.

Baca Juga :  Hadiri Rakor Forkopimda Bahas Pilkades Serentak, Kapolresta Tangerang Dorong Kampanye Cakades Lewat Zoom

Tidak adanya langkah cepat dari pusat memperlihatkan lemahnya mekanisme pengawasan internal Bea Cukai. Jika dibiarkan, publik bisa menilai bahwa praktik di Marunda hanyalah “puncak gunung es” dari pola penyimpangan yang lebih besar.

Momentum Kemerdekaan yang Dikhianati

Kasus ini menjadi tamparan keras di tengah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. Sementara rakyat di luar sana merayakan kebebasan dari penjajahan, di Marunda justru rakyat kecil kembali dijajah oleh aparat yang mestinya melindungi. Bukankah ini sebuah pengkhianatan terhadap makna kemerdekaan itu sendiri?

Lembaga Lain Harus Turun Tangan

Ketidakseriusan Bea Cukai pusat harus segera ditindaklanjuti lembaga lain. Komnas HAM perlu menyelidiki pelanggaran hak dasar para tahanan. Ombudsman RI wajib menelisik dugaan maladministrasi. KPK harus mengusut aliran dana mencurigakan yang berpotensi mengarah pada praktik gratifikasi.

Baca Juga :  Kerap Transaksi di Warnet, Pengedar Sabu Dibekuk Polresta Tangerang

Bahkan, Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawas pemerintah didesak segera memanggil pimpinan Bea Cukai untuk dimintai pertanggungjawaban. Tanpa itu semua, kasus ini hanya akan menjadi lembaran gelap baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Rakyat Tak Boleh Diam

Redaksi menegaskan, kebungkaman Bea Cukai pusat tidak akan membuat kasus ini hilang. Sebaliknya, publik semakin kritis dan menuntut transparansi. Karena ketika aparat negara tidak lagi berpihak pada rakyat, maka rakyatlah yang harus bersatu menjaga hak dan martabatnya.

Berita Terkait

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr
Warga Kampung Cikaret RW.13 Purasari Peringati Maulid Nabi
Warga Tipar Temukan Limbah Medis Dibuang Sembarang
Dugaan Tak Berizin, Oknum Marinir dan PWI Diduga Bekingi Pemasangan Tiang Provider Internet

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Selasa, 2 September 2025 - 19:05 WIB

Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa

Selasa, 2 September 2025 - 18:21 WIB

Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana

Selasa, 2 September 2025 - 14:36 WIB

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terbaru