KKP Ungkap Bahaya Mengonsumsi Ikan Hasil Pengeboman

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (27/3) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan bahaya ikan hasil destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak, dengan menggunakan bom ikan. Selain kondisinya mengenaskan, ikan tangkapan destructive fishing juga mengandung residu bahan berbahaya, seperti Ammonium nitrat (NH4NO3), Potassium nitrat  (KNO3), Potassium sianida (KCN) dan senyawa lainnya yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.
“Hasil ikan destructive fishing dapat mengkontaminasi manusia yang mengkonsumsinya, menyebabkan keracunan akut, gangguan system saraf, kerusakan organ dan pencetus kanker,” terang Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini di Jakarta, Rabu (27/3/2024). 
Ishartini menjabarkan hasil uji ikan ekor kuning dan ikan sulir yang diajukan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai barang bukti kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), ditemukan pendarahan akibat pecahnya pembuluh darah. Kemudian tulang punggung dan rusuknya patah, gelembung renangnya pecah, usus dan organ dalamnya hancur, serta terdapat genangan darah di rongga perut.
“Bisa kita bayangkan bagaimana merusaknya bom ikan bagi ikan itu sendiri. Lalu apakah kita mau mengonsumsi ikan yang ditangkap dengan cara seperti ini?” ujar Ishartini.
Tak hanya itu, hasil uji organoleptik juga ditemukan kondisi yang memprihatinkan. Ishartini memaparkan dengan parameter uji mata, lendir permukaan badan, insang, daging (warna dan kenampakan), bau dan tekstur diperoleh nilai rata-rata di bawah 7 berdasarkan standar mutu ikan segar yang ditetapkan pada SNI 2346-2015.
“Artinya ikan hasil destructive fishing memang tidak layak untuk kita konsumsi,” terang Ishartini. Karenanya, Ishatini mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas destructive fishing. 

Merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019- 2023, destructive fishing merupakan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan.
“Kami BPPMHKP sebagai Otoritas Kompeten,  sangat peduli terhadap mutu dan keamanan ikan. Jadi, ikan yang ditangkap dengan cara merusak pasti harus kita cegah dan hentikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerukan semua negara untuk memberantas praktik Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Dia menegaskan dunia harus bersatu memberantas praktik IUU Fishing.
Baca Juga :  KKP Terus Kembangkan 22 Desa Perikanan Cerdas
Baca Juga :  Pelaku Usaha Muara Angke Mulai Sadar Pentingnya VMS untuk Keselamatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Membongkar Sindikat Pengedar Narkotika Berbagai Jenis Serta Kepemilikan 4 Pucuk Senjata Api
MK Belum Putus Perkara UU TNI, Syamsul Jahidin Desak Kepastian soal Prajurit Aktif di Jabatan Sipil
Terima Ribuan Buruh, PKS DPRD DKI Kawal Percepatan RUU Ketenagakerjaan
Polda Metro Jaya Cek Ketersediaan dan Harga Masker, Pastikan Stok Tersedia dengan Harga Wajar
Buruh Kawal Putusan MK, Desak DPR Segera Tuntaskan RUU Ketenagakerjaan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergitas dengan Satangair Pusbekangad TNI-AD
Polsek Kawasan Muara Baru Gelar “Jaga Jakarta On The Spot”, Ajak Buruh Jaga Kamtibmas dan Waspadai Debu Vulkanik
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Polda Metro Jaya Membongkar Sindikat Pengedar Narkotika Berbagai Jenis Serta Kepemilikan 4 Pucuk Senjata Api

Kamis, 10 September 2026 - 17:27 WIB

MK Belum Putus Perkara UU TNI, Syamsul Jahidin Desak Kepastian soal Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Terima Ribuan Buruh, PKS DPRD DKI Kawal Percepatan RUU Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:53 WIB

Buruh Kawal Putusan MK, Desak DPR Segera Tuntaskan RUU Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergitas dengan Satangair Pusbekangad TNI-AD

Berita Terbaru