Miris! Peredaran Obat Keras Semakin Terang-terangan Beroperasi di Tengah Pemukiman Penduduk Jatiwaringin

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: penampakkan toko berkedok kosmetik yang menjajakan obat keras terbatas atau Pil Koplo tanpa nomor izin edar (NIE). (Foto: suararealitas.co).

POTRET: penampakkan toko berkedok kosmetik yang menjajakan obat keras terbatas atau Pil Koplo tanpa nomor izin edar (NIE). (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Mendapat informasi dan keterangan dari salah seorang narasumber, redaksi suararealitas.co mencoba untuk mendatangi dan menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu wilayah Jl. Masjid VI Keluragan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (23/7/2025).

Sesampainya di lokasi, suararealitas.co mencoba mengulik informasi dari penjaga toko yang mengaku bernama Asep, ia mengatakan, bahwa jika ia hanya bekerja, dan pemilik toko tersebut diketahui bernama Rizky Armani.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sunter Agung Tanjung Priok, Dua Pelaku Diamankan

Nama Rizky Armani sendiri cukup nenjadi sorotan karena dikenal sebagai kartel pemilik beberapa toko obat keras juga pengendali Toko Obat Keras di wilayah Jatiwaringin, Pondok Gede dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toko yang berkedok mejual peralatan kosmetik tersebut nyatanya menjual Obat Keras Terbatas dan Obat Keras Golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, Riklona dan lain sebagainya.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus dan diwajibkan menggunakan resep dokter.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kondusif, Bhabinkamtibmas Karet Tengsin Sambangi Apartemen Istana Sahid

Dalam hal ini, redaksi suararealitas.co akan menelusuri lebih dalam ke pihak Kelurahan, Kecamatan, serta Polsek tentang sosok Rizky Armani atas kepemilikan dan pengedaran obat obatan keras dari beberapa toko miliknya yang menjamur di wilayah Pondok Gede Jatiwaringin dan lain-lain.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar
Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus
Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus
Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan
Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:42 WIB

Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:22 WIB

Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar

Senin, 29 Juni 2026 - 20:12 WIB

Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

Senin, 29 Juni 2026 - 20:10 WIB

Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Berita Terbaru

Nasional

Pemprov DKI Percepatan Pembangunan Flyover Latumenten

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:39 WIB