KKP Beri Izin Pemanfaatan Air Laut ke PLTU Batang, Dorong Industri Taati Regulasi

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Suararealitas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menerbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola PLTU Batang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/7). Izin ini menjadikan PLTU Batang sebagai pembangkit pertama di Pulau Jawa dan kedua di Indonesia yang memiliki legalitas pengelolaan air laut dalam kegiatan industrinya.

PLTU Batang memanfaatkan sekitar 3 miliar meter kubik air laut setiap tahunnya, terutama untuk proses pendinginan. Penggunaan air laut dalam skala besar ini memerlukan tata kelola yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Melalui izin ALSE, kegiatan tersebut kini berada dalam kerangka hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi langkah PT BPI sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik industri yang bertanggung jawab,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (22/7).

Baca Juga :  Mermaid & Merman Indonesia 2026 Dorong Promosi Wisata Bahari ke Panggung Global

Izin ALSE mengatur pemanfaatan air laut untuk keperluan industri selain energi, seperti pendinginan, produksi air minum, atau pemanfaatan lainnya. Pengajuan dilakukan melalui OSS dengan klasifikasi kegiatan sesuai KBLI. Untuk kegiatan pendinginan seperti di PLTU Batang, digunakan KBLI 36002.

Instrumen Pengendalian 

Sementara Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita menjelaskan, dengan diterbitkannya izin ini, PLTU Batang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat komitmennya untuk terus beroperasi secara optimal tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut. 

“Upaya ini sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas industri kelautan yang berkelanjutan.  Penerbitan izin ini sekaligus menunjukkan bahwa regulasi tidak menghambat industri, namun justru menjadi pondasi keberlanjutan,” ungkap Frista Yorhanita.

Baca Juga :  Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat

Perizinan ALSE menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya laut yang dikelola KKP agar kegiatan usaha tetap selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan. 

KKP mendorong agar seluruh pelaku usaha, baik di sektor energi, industri, maupun jasa, mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan konservasi dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya laut. Pelaku usaha yang membutuhkan informasi dan pendampingan teknis dapat menghubungi Direktorat Sumber Daya Kelautan melalui layanan Whatsapp di 0813-1525-1005.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong tata kelola laut berkelanjutan, pemanfaatan sumber daya berbasis izin, dan peningkatan peran dunia usaha dalam menjaga sumber daya kelautan.

Berita Terkait

Rangkai HUT RI ke- 81, Camat Mauk Ajak Warga Eratkan Persatuan Lewat Jalan Santai
Menko Polkam: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Harus Jadi Booster Program Pemerintah
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
Pemerintah Perkuat Penanganan Banjir Pantura, Brebes Masuk Program FMNJP untuk Tingkatkan Ketahanan Wilayah
Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar, Sembilan Motor Diamankan di Jakarta Timur
Menteri Hukum Minta Verifikasi Pelepasan Kewarganegaraan Maksimal 15 Hari
Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Peningkatan Kemampuan Dalmas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Rangkai HUT RI ke- 81, Camat Mauk Ajak Warga Eratkan Persatuan Lewat Jalan Santai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Menko Polkam: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Harus Jadi Booster Program Pemerintah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Pemerintah Perkuat Penanganan Banjir Pantura, Brebes Masuk Program FMNJP untuk Tingkatkan Ketahanan Wilayah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar, Sembilan Motor Diamankan di Jakarta Timur

Berita Terbaru