Dharma Muda Bertekad Konsisten Mengawal Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilgub Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharma Muda Bertekad Konsisten Mengawal Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilgub Jakarta
Pasangan  Cagub dan Cawagub Jakarta dar jalur independen
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.(Foto:ist) 

JAKARTA, Pemilihan Gubenur Jakarta sebentar lagi akan berlangsung, tepatnya di Bulan November yang akan datang. Beberapa pasangan calon Gubenur ( cagub) sudah mulai bermunculan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana melalui jalur independen atau perorangan. Pasangan ini juga telah resmi menyerahkan daftar dukungan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Jakarta. 

Selain itu, pasangan cagub Jakarta terus mendapatkan dukungan dari berbagai masyarakat Jakarta. Seperti  organisasi pemuda Dharma Muda yang bertekad untuk konsisten mengawal pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai Cagub dan Cawagub Jakarta. 

“Organisasi pemuda Dharma Muda membuka akan tetap mengawal dan mendukung penuh perjuangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur (Pilgub) DKI Jakarta,” kata Ketua Umum (Ketum) Dharma Buda Andwito Bima Pongrekun dalam keterangannya Minggu (12/5/2024). 

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Provinsi Jakarta Dody Wijaya mengungkapkan jika pasangan Dharma dan Kim Wardhana telah mengumpulkan dukungan 748.298 warga. Sebagai syarat maju di Pilkada Jakarta 2024, dan KPU juga telah memeriksa semua dokumen persyaratan tersebut. 

“Setelah dokumen yang sudah diperiksa hasilnya dukungan yang sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota atau kabupaten di Provinsi Jakarta,” kata Dody  dalam keteranganya dikutip dari Kompas Kamis (16/5/2024) . 

Dody menilai berkas dukungan pasangan Dharma dan Kim sudah memenuhi syarat.Untuk itu ia meminta kepada cagub dan cawagub ini untuk mengunggah dokumen syarat tersebut dalam bentuk pdf ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan ( Silon). 

KPU Jakarta memberikan kesempatan waktu bagi pasangan Dharma dan Win selama tiga hari, terhitung mulai Senin (13/5/2024). 

“Bakal.pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3×24 jam,” tutup. Dody. 

Sebagai informasi, calon independen wajib mengumpulkan 618.968 dukungan dalam bentuk salinan KTP warga Jakarta dari empat kota. Adapun batas waktu pengumpulan dukungan ini adalah Ahad malam pukul 23.59.WIB (*) 

Baca Juga :  Program Kemaslahatan, Dewan Muhammad Rizal Bersama BPKH RI Salurkan Bantuan Ambulance dan Mobil Jenazah di Kronjo

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif
GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC
LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 07:50 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WIB

GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Berita Terbaru