JAKARTA, suararealitas.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan SIM model terbaru yang akan mengenakan format gambar kendaraan, semacam mobil serta motor.
“Iya kami rencanakan buat format baru (gambar mobil serta motor pada SIM) berlaku di Juli 2024,” kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, seperti dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri, Senin (14/7/2025).
Lantas, apa saja sih perbedaan sim format baru dan lama? Simak pembahasannya di bawah ini ya!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaan SIM Baru dan Lama
Sim lama:
1. Memiliki gambar pulau-pulau di Indonesia.
Hanya berlaku buat golongan kendaraan yang tertera di SIM.
2. Tidak diakui selaku SIM Internasional.
Sim baru:
1. Memiliki gambar kendaraan (mobil ataupun motor) sesuai dengan golongan SIM.
2. Berlaku buat seluruh golongan kendaraan (A, B1, B2, C1, C2, D1, serta D2).
3. Diakui selaku SIM Internasional di 8 negara ASEAN (Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, serta Malaysia).
4. Buat persyaratan pembuatan serta perpanjangan SIM baru masih sama dengan SIM lama. Sebaliknya biaya pembuatan serta perpanjangan SIM baru pula masih sama dengan SIM lama.
Sekedar informasi, pemberlakuan SIM format baru oleh Korlantas Polri diperuntukan buat beberapa hal, seperti:
Selaku tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Perihal ini sejalan dengan pelaksanaan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 berlaku di beberapa negara Asia Tenggara.
Selain memudahkan petugas kemudian lintas luar negara (khususnya ASEAN) mengenali tipe SIM yang digunakan.
Perihal ini juga sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.