Berikut Ini Pembahasan Lengkap Perbedaan SIM Baru dan Lama

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : perbedaan format SIM baru dan lama. (Foto: Dok.Detikcom/Rifkianto Nugroho).

ILUSTRASI : perbedaan format SIM baru dan lama. (Foto: Dok.Detikcom/Rifkianto Nugroho).

JAKARTA, suararealitas.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan SIM model terbaru yang akan mengenakan format gambar kendaraan, semacam mobil serta motor.

“Iya kami rencanakan buat format baru (gambar mobil serta motor pada SIM) berlaku di Juli 2024,” kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, seperti dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri, Senin (14/7/2025).

Lantas, apa saja sih perbedaan sim format baru dan lama? Simak pembahasannya di bawah ini ya!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan SIM Baru dan Lama

Sim lama:

Baca Juga :  GETI Incubator Dukung Pengembangan UMKM di Indonesia

1. Memiliki gambar pulau-pulau di Indonesia.
Hanya berlaku buat golongan kendaraan yang tertera di SIM.
2. Tidak diakui selaku SIM Internasional.

Sim baru:

1. Memiliki gambar kendaraan (mobil ataupun motor) sesuai dengan golongan SIM.
2. Berlaku buat seluruh golongan kendaraan (A, B1, B2, C1, C2, D1, serta D2).
3. Diakui selaku SIM Internasional di 8 negara ASEAN (Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, serta Malaysia).
4. Buat persyaratan pembuatan serta perpanjangan SIM baru masih sama dengan SIM lama. Sebaliknya biaya pembuatan serta perpanjangan SIM baru pula masih sama dengan SIM lama.

Baca Juga :  Wartawan yang Dianiaya Oknum Relawan Kobam, Buka Laporan di Polrestro Tangerang

Sekedar informasi, pemberlakuan SIM format baru oleh Korlantas Polri diperuntukan buat beberapa hal, seperti:

Selaku tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Perihal ini sejalan dengan pelaksanaan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 berlaku di beberapa negara Asia Tenggara.

Selain memudahkan petugas kemudian lintas luar negara (khususnya ASEAN) mengenali tipe SIM yang digunakan.

Perihal ini juga sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.

Berita Terkait

BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima
Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat
Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat
Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas
Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep
Koalisi Serikat Pekerja Sampaikan 8 Tuntutan ke Presiden Prabowo
Film Sayap Garuda Angkat Pesan Stop Bullying
Mayor Inf Hasim Hutabarat Apresiasi Sikap Damai PB JATMI dan Ojol Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 09:05 WIB

BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima

Kamis, 4 September 2025 - 17:52 WIB

Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat

Kamis, 4 September 2025 - 15:35 WIB

Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 14:09 WIB

Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas

Kamis, 4 September 2025 - 12:25 WIB

Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep

Berita Terbaru