Berikut Ini Pembahasan Lengkap Perbedaan SIM Baru dan Lama

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : perbedaan format SIM baru dan lama. (Foto: Dok.Detikcom/Rifkianto Nugroho).

ILUSTRASI : perbedaan format SIM baru dan lama. (Foto: Dok.Detikcom/Rifkianto Nugroho).

JAKARTA, suararealitas.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan SIM model terbaru yang akan mengenakan format gambar kendaraan, semacam mobil serta motor.

“Iya kami rencanakan buat format baru (gambar mobil serta motor pada SIM) berlaku di Juli 2024,” kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, seperti dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri, Senin (14/7/2025).

Lantas, apa saja sih perbedaan sim format baru dan lama? Simak pembahasannya di bawah ini ya!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan SIM Baru dan Lama

Sim lama:

1. Memiliki gambar pulau-pulau di Indonesia.
Hanya berlaku buat golongan kendaraan yang tertera di SIM.
2. Tidak diakui selaku SIM Internasional.

Baca Juga :  Kisah Kompol Yuni: Sosok Polisi Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang

Sim baru:

1. Memiliki gambar kendaraan (mobil ataupun motor) sesuai dengan golongan SIM.
2. Berlaku buat seluruh golongan kendaraan (A, B1, B2, C1, C2, D1, serta D2).
3. Diakui selaku SIM Internasional di 8 negara ASEAN (Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, serta Malaysia).
4. Buat persyaratan pembuatan serta perpanjangan SIM baru masih sama dengan SIM lama. Sebaliknya biaya pembuatan serta perpanjangan SIM baru pula masih sama dengan SIM lama.

Baca Juga :  Karang Taruna Audiensi dengan Kapolres Cianjur, Soroti Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Kios-kios

Sekedar informasi, pemberlakuan SIM format baru oleh Korlantas Polri diperuntukan buat beberapa hal, seperti:

Selaku tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Perihal ini sejalan dengan pelaksanaan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 berlaku di beberapa negara Asia Tenggara.

Selain memudahkan petugas kemudian lintas luar negara (khususnya ASEAN) mengenali tipe SIM yang digunakan.

Perihal ini juga sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.

Berita Terkait

Mendag Tinjau Gerai Pak Gembus, Dorong Waralaba Indonesia Makin Kompetitif
Fokus Tiga Agenda Krusial, Kecamatan Mauk Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Kinerja
APDESI Kabupaten Tangerang Apresiasi Roadshow Sosialisasi Kadarkum, Tekankan Manfaat dan Kekompakan Desa
KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau
Sinergi KKP Lepasliarkan Puluhan Ekor Hiu Hasil Penangkaran
Kebersihan Lingkungan Kerja Jadi Prioritas: DBMSDA Tangerang Laksanakan Aksi Korvei di UPTD Pengairan
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Stabilitas Kamtibmas, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:09 WIB

Mendag Tinjau Gerai Pak Gembus, Dorong Waralaba Indonesia Makin Kompetitif

Senin, 22 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fokus Tiga Agenda Krusial, Kecamatan Mauk Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Kinerja

Senin, 22 Juni 2026 - 17:36 WIB

APDESI Kabupaten Tangerang Apresiasi Roadshow Sosialisasi Kadarkum, Tekankan Manfaat dan Kekompakan Desa

Senin, 22 Juni 2026 - 15:20 WIB

KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sinergi KKP Lepasliarkan Puluhan Ekor Hiu Hasil Penangkaran

Berita Terbaru