Penjualan Pil Koplo Menjamur di Tangerang Selatan

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERPANTAU: kios yang berkedok toko kelontong dengan leluasa menjual pil haram tanpa nomor izin edar. (Foto: Ekslusif suararealitas.co).

TERPANTAU: kios yang berkedok toko kelontong dengan leluasa menjual pil haram tanpa nomor izin edar. (Foto: Ekslusif suararealitas.co).

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co — Peredaran obat keras terbatas yang dijual secara bebas semakin mengkhawatirkan di wilayah Tangerang Selatan, Rabu (9/7/2025).

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah daerah Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah toko dan kios diduga menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, obat-obatan tersebut termasuk dalam daftar obat keras yang seharusnya hanya boleh diperoleh dengan pengawasan tenaga medis.

Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya penjualan bebas obat tersebut.

Baca Juga :  Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

“Anak-anak muda bisa dengan mudah membelinya, bahkan tanpa ditanya apa-apa. Kami khawatir akan penyalahgunaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Seorang pria yang mengaku sebagai koordinasi bernama Dani (oknum wartawan), dengan lantang mengusir wartawan.

“Sana-sana lah ngapain Lo pada disini, udah naikin aja sebanyak-banyaknya berita. Gak akan berpengaruh juga,” ucap Dani kepada suararealitas.co, Selasa (8/7).

Adapun, praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Meski demikian, hingga kini pengawasan dari pihak berwenang dinilai masih lemah. Beberapa toko bahkan terang-terangan menjual obat keras tersebut di etalase.

Baca Juga :  Duri Kosambi Jadi Surga bagi Kartel Pengedar Pil Koplo, BPOM Tak Berdaya, Siapa Bermain?

Pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan diminta segera bertindak untuk melakukan penyelidikan serta penertiban.

Penjualan obat keras tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius, terutama terkait penyalahgunaan zat dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Pelanggaran terhadap aturan distribusi obat keras terbatas melanggar UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, BPOM dan Kapolres Tangerang Selatan belum memberi tanggapan kepada suararealitas.co.

Penulis : Na

Editor : Za

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru