Penjualan Pil Koplo Menjamur di Tangerang Selatan

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERPANTAU: kios yang berkedok toko kelontong dengan leluasa menjual pil haram tanpa nomor izin edar. (Foto: Ekslusif suararealitas.co).

TERPANTAU: kios yang berkedok toko kelontong dengan leluasa menjual pil haram tanpa nomor izin edar. (Foto: Ekslusif suararealitas.co).

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co — Peredaran obat keras terbatas yang dijual secara bebas semakin mengkhawatirkan di wilayah Tangerang Selatan, Rabu (9/7/2025).

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah daerah Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah toko dan kios diduga menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, obat-obatan tersebut termasuk dalam daftar obat keras yang seharusnya hanya boleh diperoleh dengan pengawasan tenaga medis.

Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya penjualan bebas obat tersebut.

Baca Juga :  Panji Gumilang Jadi Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Mulai Hari Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

“Anak-anak muda bisa dengan mudah membelinya, bahkan tanpa ditanya apa-apa. Kami khawatir akan penyalahgunaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Seorang pria yang mengaku sebagai koordinasi bernama Dani (oknum wartawan), dengan lantang mengusir wartawan.

“Sana-sana lah ngapain Lo pada disini, udah naikin aja sebanyak-banyaknya berita. Gak akan berpengaruh juga,” ucap Dani kepada suararealitas.co, Selasa (8/7).

Adapun, praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Meski demikian, hingga kini pengawasan dari pihak berwenang dinilai masih lemah. Beberapa toko bahkan terang-terangan menjual obat keras tersebut di etalase.

Baca Juga :  Klaim Setahun Laporannya Tak Berjalan di Polres Pasuruan Kota, Korban Penipuan Rp500 Juta Teriak Keadilan

Pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan diminta segera bertindak untuk melakukan penyelidikan serta penertiban.

Penjualan obat keras tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius, terutama terkait penyalahgunaan zat dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Pelanggaran terhadap aturan distribusi obat keras terbatas melanggar UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, BPOM dan Kapolres Tangerang Selatan belum memberi tanggapan kepada suararealitas.co.

Penulis : Na

Editor : Za

Berita Terkait

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:14 WIB

Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:41 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Berita Terbaru