Duh! Peredaran Obat Tramadol di Wilayah Karawaci, APH Tutup Mata ?

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Bahaya laten peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan sejenisnya telah memberikan dampak negatif bagi pecandu, khususnya di kalangan anak remaja, Kamis (26/06/2025)

‎Dampak tersebut menjadi resiko kerugian bagi kesehatan dimasa depan. Terlebih, secara berdekatan dengan Polsek Karawaci, sebuah toko abal-abal menjual obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Jalan Proklamasi, Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang

‎Ketika awak media melintas dan mencurigai adanya aktifitas, banyak pemuda yang ramai berdatangan ditoko tersebut, guna mengkonfirmasi langsung kepada penjaga toko dan mengakui adanya penjualan obat keras type G jenis Tramadol dan Hexymer.

‎Salah satu penjaga toko yang bernama Saipul, berujar pihaknya hanya diintruksikan bekerja oleh salah seseorang yang diduga pemilik.

‎” Udah boleh buka bang, bukanya jam 11 siang, ” ujar Saipul, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/06/2025) siang

‎Bukan hanya itu, lebih lanjut Ia pun mengaku adanya kordinator untuk melakukan praktek gratifikasi atau konsorsium,

‎” Kordinator lapangannya Agam Brewok, pak Ahyar yang punya, ” lanjutnya

‎Padahal menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin edar itu sudah di atur di Pasal peredaran obat keras tanpa izin edar adalah Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

‎Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala Unit Reskrim Polsek Karawaci, Riono mengatakan, pihaknya mengaku sudah melakukan kroscek ke toko tersebut, namun, ia tak menemukan,

‎” Oh ya siap… ijin bang saya masih di Polda. Sudah pernah kita cek.. gak ada bang, ” ucapnya

‎Dihari yang sama, untuk memastikan, awak media mencoba konfirmasi Kepala Satuan Reserse Narkoba, di ruang kerjanya, akan tetapi tidak dapat ditemui lantaran ada kegiatan lain,

‎” Izin bang, Pak Kasatnya enggak bisa di temui karena sedang ada kegiatan, paling minggu depan bisa ke sini lagi, ” Kata Sutikno Staff Reserse Narkoba, di kantornya

Baca Juga :  Dugaan Maladministrasi Perangkat Desa di Jepara, Kades Rajekwesi Dilaporkan ke Ombudsman Jateng

Yanto Nelson Nalle SH, MH sebagai Praktisi Hukum dan juga Pemerhati Sosial mengatakan. pengawasan terhadap penjualan obat sangat penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan publik.

Baca Juga :  Kesal Gegara Ngompol, Ibu Kandung di Sidoarjo Aniaya hingga Siram Air Panas ke Anaknya

‎Pihak berwenang, dalam hal ini di harap tegas guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menindak tegas pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi kejadian tersebut tidak jauh dari Polsek Karawaci, sehingga tidak menimbulkan isu-isu liar terutama di masyarakat Karawaci, untuk penertiban Obat-obatan terlarang oleh Aph setempat

Jika terbukti melanggar hukum, pemilik warung kios dan pihak yang terlibat dalam distribusi obat-obat keras tersebut akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai.

‎Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan yang tidak jelas asal-usulnya dan melaporkan praktik-praktik yang mencurigakan kepada pihak berwajib

‎Pasal 197 UU 36/2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
‎Selain itu, Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 juga melarang siapa pun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:21 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total

Berita Terbaru