BOGOR,Suararealitas.co – Selama puluhan tahun menunggu kepastian berkaitan dengan status tanah yang saat ini sudah menjadi akses jalan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor akses menuju PT.Aneka Tambang ( ANTAM ) Pongkor yang belum terbayarkan, puluhan Ahli waris Bentangkan Banner di Jalan.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan warga terhadap kejelasan status kepemilikan lahan yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.
Dalam aksinya, Warga memasang banner pemberitahuan di lokasi jalan yang mereka klaim berdiri di atas tanah milik 28 Kepala Keluarga (KK).

Lahan yang dipermasalahkan memiliki panjang sekitar 3,2 kilometer dengan lebar 12 meter atau luas kurang lebih 27.865 meter persegi.
Mereka menilai tanah tersebut telah digunakan sebagai akses jalan selama puluhan tahun, namun proses pembayaran atau pembebasan lahan kepada para ahli waris belum pernah diselesaikan oleh pihak terkait. Minggu (11/10/2026).
Aksi ini dilakukan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Mereka mempertanyakan status tanah yang saat ini disebut telah menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda), sementara pembayaran kepada pemilik hak atas tanah belum diterima.
“Warga sudah menunggu sejak tahun 1991 sampai sekarang, tetapi belum ada pembayaran dari pihak Antam maupun Pemda,” ujar Madi, mantan Ketua RW setempat.
Menurut Madi, berbagai upaya telah dilakukan warga untuk memperoleh kepastian, termasuk menyampaikan laporan dan keluhan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun, hingga saat ini warga mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai status tanah tersebut.
“Kalau memang tanah ini sudah menjadi aset Pemda, kami ingin melihat bukti pegalihannya. Kami hanya meminta kepastian dan keterbukaan mengenai status tanah ini,” katanya.
Warga juga mempertanyakan keberadaan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hingga kini masih atas nama mereka.
Menurut warga, apabila tanah tersebut benar telah menjadi aset pemerintah, seharusnya terdapat perubahan status administrasi terkait kepemilikan maupun perpajakan.
“Kami masih membayar PBB sampai sekarang. Kalau memang sudah menjadi tanah Pemda, seharusnya ada perubahan status administrasinya,” ungkap Madi.
Selain persoalan pembayaran lahan, warga juga menyampaikan adanya janji terkait kompensasi terhadap pepohonan serta aset yang berada di atas tanah tersebut. Namun, menurut mereka, hal itu belum pernah direalisasikan.
Kuasa hukum warga dari Tim Advokasi Firma Hukum Abdi Nusantara, Yakob T Saragih, mengatakan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan hak kepemilikan tanah yang diwariskan secara turun-temurun.

“Yang menjadi persoalan utama adalah bagaimana warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah diwariskan dari generasi ke generasi,” ujar Yakob.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah seringkali mengirimkan surat kepada PT Antam dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meminta klarifikasi serta verifikasi mengenai status kepemilikan lahan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak.
“Kami sudah bersurat kepada Antam dan Pemda untuk meminta verifikasi status tanah, tetapi belum mendapatkan jawaban,” jelasnya.
Selain persoalan lahan, Yakob juga menyebut adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh sebagian warga selama memperjuangkan hak mereka.
“Warga merasa ada indikasi intimidasi dari beberapa oknum terhadap mereka,” katanya.
Di tengah proses perjuangan tersebut, Yakob menyampaikan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam) telah memberikan perhatian terhadap laporan warga.
Warga berharap keterlibatan pemerintah dapat membuka jalan penyelesaian dan memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang telah mereka perjuangkan selama puluhan tahun.
Lahan yang menjadi sengketa tersebut terdiri atas sekitar 30 bidang tanah dengan jumlah ahli waris lebih dari 200 orang.
Hingga saat ini, warga masih menunggu penjelasan resmi dari PT Antam maupun Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Warga pun meminta bantuan Kepada Gubernur Jawa Barat,Dedi Mulyadi untuk menengahi dan memfasilitasi apa yang sedang menjadi polemik berkaitan dengan status tanah yang saat ini belum di bayarkan oleh PT.Antam Tbk.












