Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPelaku Diduga Merampas Mobil Sopir Taksi Online di Tangsel Ditangkap JatanrasKomentar: 0

Pelaku Diduga Merampas Mobil Sopir Taksi Online di Tangsel Ditangkap Jatanras

Suara Realitas, 10 Oktober 2026, 18:28 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

JAKARTA, Suararealitas.co — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial AF yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan. AF diamankan di kawasan Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (8/10/2026).

Peristiwa terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar 1, Pamulang Barat, Tangerang Selatan. Korban yang menerima pesanan GrabCar kemudian mengantar pelaku dari kawasan Ciledug menuju Pamulang.

Sesampainya di lokasi, pelaku turun dengan alasan mengambil uang untuk membayar perjalanan. Setelah kembali, pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui pengecekan dan olah TKP, pemeriksaan korban serta saksi, serta penelusuran sejumlah petunjuk selama penyelidikan.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

“Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta menelusuri petunjuk yang diperoleh di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujarnya.

AF diamankan sekitar pukul 15.15 WIB di sebuah warung kopi kawasan Terminal Rangkasbitung. Polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Calya milik korban, satu unit telepon genggam Infinix Smart 7, sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa korban dan tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Pelayanan & Pengamanan Penumpang Kapal Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi transportasi online, untuk mengutamakan keselamatan dan tetap waspada saat menjalankan aktivitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menjalankan aktivitas. Polisi bersama masyarakat terus menjaga keamanan lingkungan. Apabila menghadapi situasi yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan kepada petugas terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Lihat Kabar Polisi Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Kabar Polisi
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain