Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDarurat Ekologis: 14,8 Juta Hektare Area Kritis Keanekaragaman Hayati Indonesia, MADANI Berkelanjutan Dorong Penguatan Status Hukum IBSAP 2025-2045Komentar: 0

Darurat Ekologis: 14,8 Juta Hektare Area Kritis Keanekaragaman Hayati Indonesia, MADANI Berkelanjutan Dorong Penguatan Status Hukum IBSAP 2025-2045

Suara Realitas, 10 Oktober 2026, 11:43 WIB · 7 menit bacaBaca di App
Huruf

 

Jakarta, Suararealitas.co – Mengingat urgensi krisis hilangnya tutupan alam dan tenggat waktu pencapaian target iklim serta biodiversitas global yang kian menyempit, Yayasan MADANI Berkelanjutan menyelenggarakan acara “Dialog Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Safeguards Keanekaragaman Hayati Nasional menuju Implementasi Indonesian Biodiversity Strategy & Action Plan (IBSAP) 2025-2045 yang Efektif dan Berkeadilan: Road to COP17”. Dialog lintas sektor yang diselenggarakan di The Hermitage Hotel, Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026 ini menghadirkan perwakilan dari kementerian kunci, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk secara kritis membedah status hukum, celah regulasi, serta peta jalan operasional perlindungan keanekaragaman hayati di tengah dominasi proyek ekstraktif dan pembangunan di Indonesia.

Berada di pusat segitiga terumbu karang global dan menyandang status sebagai negara megabiodiversitas, Indonesia menjadi rumah bagi sekitar 14% spesies mamalia, 17% spesies burung, dan 70% keragaman karang di seluruh dunia. Ironisnya, kekayaan alam yang menjadi pondasi ketahanan ekologis dan penghidupan bangsa ini terus mengalami kemerosotan. Data menunjukkan bahwa sejak dekade 1960-an, sekitar 40% tutupan hutan primer Indonesia telah musnah, dan dalam tiga dekade terakhir, 40% bentang ekosistem mangrove telah hilang terkonversi.

Merespons tekanan nyata tersebut, pemerintah Indonesia mengadopsi IBSAP 2025-2045 

Dokumen strategis ini merupakan instrumen domestik utama untuk menerjemahkan kerangka kerja Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) internasional, yang menargetkan perlindungan 30% ekosistem daratan dan laut secara global pada tahun 2030 (target 30×30) yang diterjemahkan bakal tercapai pada tahun 2045 untuk tingkat nasional.

Kendati memiliki target ambisius, keberadaan dokumen IBSAP rupanya belum dengan sendirinya menjamin efektivitas perlindungan. Kajian terbaru mengenai posisi hukum dan kebijakan dari MADANI Berkelanjutan menemukan adanya persoalan krusial berupa “kesenjangan daya ikat” (enforceability gap). Dalam arsitektur regulasi Indonesia, dokumen IBSAP belum memegang kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memiliki daya laksana sendiri. Akibatnya, saat target perlindungan ekosistem yang tertera dalam IBSAP berhadapan dengan regulasi lintas sektoral yang lebih kuat secara hierarki seperti regulasi pertambangan

(UU Minerba), perkebunan, maupun deregulasi tata ruang melalui rezim UU Cipta Kerja prioritas keanekaragaman hayati secara struktural menjadi pihak yang dikesampingkan.

Menyoroti paradoks kebijakan ini, Giorgio Budi Indrarto, Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan, memaparkan realitas spasial yang mengkhawatirkan. “Dokumen IBSAP adalah panduan yang berharga, namun ketiadaan landasan hukum yang mengikat membuatnya tidak berdaya untuk mengubah keputusan terkait pemberian izin, perubahan tata ruang, atau prioritas Proyek Strategis Nasional. Analisis geospasial kami memperlihatkan bahwa terdapat 14,84 juta hektare Areal Bernilai Keanekaragaman Hayati Tinggi (ABKT) yang berstatus kritis bagi keragaman hayati global justru berada sepenuhnya di luar sistem perlindungan kawasan hutan formal kita,” jelas Giorgio.

Lebih jauh ia menambahkan, “Yang lebih mengenaskan, 5,91 juta hektare lahan ABKT saat ini telah dibebani oleh konsesi ekstraktif seperti pertambangan. Di Kepulauan Sangihe misalnya, lebih dari 45% luasan wilayah ABKT bertumpang tindih dengan konsesi tambang, sebuah kondisi yang penyelesaiannya baru dapat didorong melalui upaya litigasi gugatan warga, alih-alih mampu dicegah langsung oleh mekanisme saringan perizinan IBSAP,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bank BRI Dorong Peningkatan Layanan UMKM melalui Implementasi Universal Banker di Kawasan Daan Mogot

Komitmen Pemerintah Kuatkan Payung Hukum IBSAP Lintas Sektor.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Inge Retnowati, menekankan urgensi pengukuhan IBSAP 2025-2045 sebagai pedoman kolektif nasional. “Isu kelestarian hayati perlu diintegrasikan secara menyeluruh pada lini perencanaan sektor agrikultur, kehutanan, pariwisata, hingga ranah komersial,” kata Inge.

Bertindak selaku National Focal Point, KLH mengambil peran utama mengorkestrasi pembentukan standar minimum dan kriteria baku bersama kementerian teknis pendukung.

Demi menyikapi hambatan daya ikat IBSAP, otoritas lingkungan saat ini tengah mengagendakan dua pilihan landasan hukum, yakni penerbitan Peraturan Presiden atau penyatuan ke dalam Program Penyusunan PP. Inge meyakini bahwa langkah perlindungan ini menuntut penguatan sinergi lintas pemangku kepentingan, yang mengaitkan dukungan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas adat guna memelihara kepercayaan publik dalam pengawalan kerangka tata kelola tersebut.

Menyampaikan pandangan dari Kementerian PPN/Bappenas, Anggi Pertiwi Putri memberikan apresiasi terhadap hasil penelitian MADANI sembari menegaskan bahwa sasaran IBSAP 2025-2045 telah diarusutamakan ke dalam dokumen RPJMN 2025-2029 guna memandu perencanaan wilayah serta pengalokasian anggaran. Dia menggarisbawahi bahwa persoalan utama bangsa bukan terletak pada minimnya aturan, melainkan pada lemahnya keselarasan kebijakan antarsektor, penegakan aturan, hingga pelaksanaan operasional instrumen pengaman lingkungan di tingkat tapak.

Di samping itu, Anggi membeberkan jurang defisit pembiayaan konservasi keanekaragaman hayati yang menembus angka Rp118,4 hingga Rp163,9 triliun tiap tahunnya, di mana sumber utamanya masih sangat bergantung pada APBN. Untuk menyikapi hambatan finansial ini, pihak pemerintah berkomitmen memperluas terobosan skema pendanaan non-pemerintah sekaligus menyetujui pentingnya penguatan payung hukum IBSAP agar peran orkestrasi pemeliharaan lingkungan hidup berjalan maksimal.

Mewakili Kementerian Kehutanan, Kepala Sub Direktorat Pemulihan Ekosistem, Badi’ah menggarisbawahi hadirnya konsep “Areal Preservasi” dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai langkah terobosan untuk melindungi keberlanjutan ekosistem di luar zona konservasi resmi. Terobosan berbasis landscape ini diproyeksikan demi mengukuhkan penyangga kehidupan sekaligus memulihkan konektivitas habitat satwa yang terfragmentasi.

Cakupan wilayah perlindungan ini membentang luas dari zona penyangga, koridor ekologis, Areal Bernilai Keanekaragaman Hayati Tinggi (ABKT), hingga Areal Kelola Konservasi Masyarakat (AKKM) sebagai wujud apresiasi atas kontribusi komunitas lokal.

Guna mempercepat operasionalisasinya, pihak pemerintah kini memfinalisasi proses penyelarasan perancangan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana legislasi tersebut.

Keberhasilan Areal Preservasi amat bergantung pada integrasi ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), koherensi aturan antarsektor, serta kemitraan dengan pemangku kepentingan non-pemerintah. Penguatan mekanisme pengaman lingkungan melalui AMDAL beserta terobosan skema pendanaan bakal menjadi fondasi vital yang menentukan ketercapaian target IBSAP 2025-2045 kelak.

Sains dan Hak Komunitas Wajib Jadi Penentu Konservasi.

Koordinator Eksekutif Working Group on Indigenous Peoples and Local Communities (WGII), Cindy Julianty, menyoroti rapuhnya tata kelola perlindungan keanekaragaman hayati akibat tekanan industri ekstraktif serta maraknya fenomena hyper-regulation. Cindy mendesak penanganan akar penyebab kerusakan ekosistem, penyelesaian sengketa tenurial, serta pemenuhan hak-hak komunitas lokal dan masyarakat adat. la menggarisbawahi belum tersedianya kelembagaan pengkoordinasi yang solid, pemantauan bertahap yang akuntabel, hingga portal basis data nasional yang terintegrasi guna menjamin ketercapaian target IBSAP di tingkat tapak.

Baca Juga :  Mudik Aman dan Nyaman: Tantangan Besar Transportasi Laut di 2025

Guna melengkapi analisis tersebut, Guru Besar Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata IPB University, Prof. Dr. Ir. Ani Mardiastuti, M.Sc., mengingatkan bahwa indikator ketercapaian IBSAP sepatutnya diukur dari keberhasilan pemulihan habitat dan spesies riil (ecological outcome), alih-alih terbatas pada perluasan area konservasi di atas kertas semata.

Prof. Ani mendorong unifikasi pelbagai instrumen perlindungan lingkungan agar tercipta satu acuan baku. Di samping kesenjangan daya laksana (enforceability gap), pemanfaatan kajian ilmiah yang sahih dan berkelanjutan harus dijadikan kriteria penapis (safeguard) utama demi menekan kepunahan dan mengevaluasi penetapan tata ruang.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, Guru Besar Biologi Konservasi Universitas Indonesia, Prof. Jatna Supriatna, M.Sc.., Ph.D., menegaskan bahwasanya ketersediaan data ekologis nasional pada dasarnya sudah sangat mencukupi, namun absen ikatan hukum yang mewajibkan penerapan sains dalam proses perizinan dan penyusunan anggaran menjadi titik lemah utama.

Beliau mendesak penentuan zonasi prioritas pada wilayah berdaya dukung tinggi seperti Key Biodiversity Areas (KBA) ketimbang terpaku pada status administratif lahan, mengingat masifnya tumpang tindih perizinan dan eskalasi krisis iklim. Menurutnya, rujukan ilmiah mesti ditempatkan sebagai kriteria absolut untuk mendedikasikan kawasan lindung sekaligus membatasi aktivitas ekspansi yang melampaui daya dukung alam.

Rekomendasi Prioritas Kehati

Berdasarkan keseluruhan kajian posisional serta ruang pertukaran pandangan yang tercipta, MADANI Berkelanjutan merumuskan lima rekomendasi prioritas perbaikan tata kelola

keanekaragaman hayati:

  1. Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres): Memperkuat kedudukan dan kekuatan
  2. hukum dokumen IBSAP melalui regulasi minimum tingkat Perpres yang secara eksplisit mewajibkan instansi menyelaraskan pemberian izin dan penyusunan tata ruang dengan mandat perlindungan keanekaragaman hayati.
  3. Reformasi Instrumen AMDAL dan KLHS: Mendorong perubahan dan reformasi
  4. regulasi agar kawasan-kawasan berstatus Areal Bernilai Keanekaragaman Hayati Tinggi otomatis dijadikan kriteria mutlak pada tahapan penapisan pemberian perizinan
  5. operasi lingkungan.
  6. Pengalihan Mandat Koordinasi: Mengalihkan kewenangan perihal pengarusutamaan
  7. keanekaragaman hayati lintas sektor kepada entitas atau lembaga negara yang benar-benar netral dan independen dari potensi benturan kepentingan fasilitasi invetasi
  8. berskala besar.
  9. Pembentukan Mekanisme Pemantauan Terverifikasi: Mengoperasionalkan
  10. rancangan sistem pengawasan pelaksanaan keanekaragaman hayati yang akuntabel, independen, dan terbuka pada tingkat sub-nasional dengan segera merampungkan mandat UU No. 32 Tahun 2024.
  11. Revisi dan Penegasan Target RPJMN: Secara proaktif memanfaatkan agenda
  12. evaluasi peninjauan tengah waktu (RPJMN) di periode 2027 sebagai kunci pengubah agar mandat dan target perlindungan kawasan dialihkan dari status sekadar kualifikasi
    “indikatif” menjadi kewajiban mutlak.

Mengingat batas waktu pemenuhan target perwujudan target iklim 30×30 Kunming-Montreal yang tertinggal menyisakan waktu empat tahun saja, tidak ada celah bagi penundaan aksi korektif. Momentum menuju COP17 ini merupakan peringatan bagi para pengambil kebijakan bahwa janji perbaikan perlindungan lingkungan Indonesia wajib dimanifestasikan dari lembaran strategi menjadi komitmen hukum yang absolut dan mengikat di seluruh sektor yang bersinggungan.

Lihat Nasional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Nasional
Berita AktualKanal lain