Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKemenkum Siapkan Tarif Rp0 untuk 19 Jenis Ciptaan, Perluas Akses Perlindungan Hak CiptaKomentar: 0

Kemenkum Siapkan Tarif Rp0 untuk 19 Jenis Ciptaan, Perluas Akses Perlindungan Hak Cipta

Suara Realitas, 26 Oktober 2026, 14:24 WIB · 4 menit bacaBaca di App
Huruf

 

JAKARTA, Suararealitas.co – Kementerian Hukum menyiapkan perluasan kebijakan tarif nol rupiah (Rp0) untuk pencatatan 19 jenis ciptaan. Langkah ini ditujukan untuk mempermudah pencipta memperoleh perlindungan hukum atas karyanya sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perluasan tarif Rp0 tersebut merupakan pengembangan dari kebijakan sebelumnya yang membebaskan biaya pencatatan lagu dan/atau musik. Pemerintah kini menyiapkan penerapan kebijakan serupa untuk berbagai jenis ciptaan lainnya.

“Di PNBP itu harus tertulis tarifnya nol. Alias sebenarnya gratis. Hanya bahasa hukumnya yang tetap harus nol,” kata Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Supratman, usulan perluasan tarif tersebut telah diajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui surat tertanggal 21 Oktober 2026. Pemerintah selanjutnya menyiapkan ketentuan teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Perluasan tarif Rp0 mencakup berbagai jenis ciptaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kategori tersebut antara lain buku dan karya tulis, ceramah, alat peraga pendidikan, lagu atau musik, karya seni pertunjukan, seni rupa, seni terapan, arsitektur, peta, fotografi, potret, karya sinematografi, karya hasil transformasi, kompilasi ciptaan, permainan video, serta program komputer.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan biaya bagi pencipta untuk mencatatkan karyanya. Dengan pencatatan yang lebih mudah dijangkau, pencipta diharapkan semakin terdorong mendokumentasikan karya dan memanfaatkan hak ekonominya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bakamla RI Rayakan HUT ke-19, Tekad Bersama Mewujudkan Laut Aman untuk Indonesia Maju

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa kemudahan layanan menjadi salah satu upaya untuk memperluas kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Dalam paparannya, Hermansyah menyebut pencatatan lagu dan musik berada di kisaran 80 ribu pencatatan. Pemerintah berharap perluasan kebijakan tarif Rp0 dapat mendorong peningkatan pencatatan, tidak hanya untuk musik, tetapi juga untuk karya-karya lain di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Di sisi lain, perluasan tarif Rp0 berpotensi memengaruhi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan hak cipta. Supratman menyampaikan, PNBP layanan hak cipta pada 2025 mencapai Rp45,27 miliar. Hingga 26 Oktober 2026, penerimaan dari layanan tersebut tercatat sebesar Rp26,23 miliar.

Untuk mengantisipasi potensi penurunan penerimaan, pemerintah akan mendorong optimalisasi sumber PNBP lain, termasuk melalui pemanfaatan dan komersialisasi paten.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah penyelenggaraan forum business matching pada November 2026. Forum tersebut akan mempertemukan inventor dengan pelaku usaha agar hasil inovasi dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara komersial.

Upaya ini diharapkan membuka peluang kerja sama antara pemilik teknologi dan dunia usaha, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi hasil penelitian dan inovasi dalam negeri.

Perkuat Penegakan Hukum di Ruang Digital

Selain memperluas akses pencatatan, Kementerian Hukum juga memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual, termasuk penyebaran karya secara ilegal melalui internet.

Berdasarkan paparan dalam konferensi pers, DJKI telah menangani 348 kasus hingga 2026. Sekitar 225 kasus disebut telah diselesaikan, sedangkan 13 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Baca Juga :  SoKlin Liquid Nature Perkenalkan Detergen Tumbuhan Konsentrat Dengan Minyak Esensial Bunga Lilac dari Prancis

DJKI juga menyampaikan telah melakukan pemblokiran terhadap 296 situs terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Penanganan dilakukan melalui penelaahan dan mekanisme yang berlaku.

Pemerintah turut menyiapkan kebijakan tarif Rp0 untuk layanan rekomendasi penutupan atau pemblokiran situs yang melanggar hak cipta. Langkah tersebut diharapkan mempermudah proses penanganan pelanggaran sekaligus memperkuat perlindungan bagi pencipta.

Soroti Kepatuhan Pelaporan Pemilik Manfaat

Dalam konferensi pers yang sama, Supratman juga menyoroti kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pelaporan beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat.

Ia menyebut sekitar 700 ribu badan usaha belum melaporkan BO dari total sekitar 3,8 juta badan usaha yang menjadi cakupan pendataan pemerintah.

Pelaporan BO dinilai penting untuk meningkatkan transparansi kepemilikan dan pengendalian badan usaha. Data tersebut membantu pemerintah mengidentifikasi pihak yang menjadi pemilik manfaat akhir suatu perusahaan serta memperkuat tata kelola usaha.

Supratman mengatakan pemerintah akan menelusuri status badan usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut, termasuk memastikan apakah badan usaha terkait masih aktif atau sudah tidak beroperasi.

Melalui perluasan tarif Rp0, penguatan penegakan hukum hak cipta, dan peningkatan transparansi kepemilikan badan usaha, Kementerian Hukum berupaya memperluas perlindungan bagi pencipta sekaligus memperkuat tata kelola kekayaan intelektual dan dunia usaha di Indonesia.

Lihat Nasional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Nasional
Berita AktualKanal lain