KOTA TANGERANG, suararealitas.co — Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradana, yang menyebut pemberitaan terkait dugaan keterlibatan oknum jaksa sebagai pihak yang membekingi tempat pijat di wilayah Kotabumi sebagai berita “ngaco”, menuai tanggapan dari kalangan akademisi dan pakar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Pradana melalui percakapan WhatsApp dengan wartawan yang menerbitkan berita berjudul “Panti Pijat Esek-esek di Kotabumi Diduga Dibekingi Oknum Jaksa? APH Pasar Kemis Tutup Mata”, sebagaimana dikutip dari snews.id.
Dalam percakapan itu, Pradana mempertanyakan proses penelusuran yang dilakukan media sebelum menerbitkan berita mengenai dugaan tersebut.
“Ya ngaco lah. Namanya media yang kompeten, kalau pihak menyampaikan ada beking, dikejar dong siapa namanya, tugas di mana. Dan dihubungi, bukan buat tulisan yang bias,” ujar Pradana. Dikutip snews.id.
Selain menanggapi substansi pemberitaan, Pradana juga menuliskan harapannya agar segera dimutasi dari Kota Tangerang.
“Doain aja sy cepet mutasi om keluar dari Kota Tangerang,” tulisnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan tersebut.
Akademisi: Pemberitaan Perlu Dinilai Berdasarkan Kaidah Jurnalistik
Menanggapi polemik tersebut, akademisi sekaligus analis kebijakan publik, Adib Miftahul, berpandangan bahwa dugaan yang telah menjadi perhatian publik semestinya ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait.
Adib menilai, berdasarkan pemberitaan yang telah dibacanya, media tersebut telah berupaya menjalankan prinsip cover both sides dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Saya melihat dari berita yang sudah tayang, sudah menempuh kaidah jurnalistik. Pihak-pihak terkait sudah diminta pendapatnya, termasuk dugaan karyawan usaha yang menyebutkan dibekingi oleh oknum kejaksaan,” ujarnya.
Adib, yang pernah menjadi peneliti Indeks Kemerdekaan Pers di Banten untuk Dewan Pers selama dua tahun, menekankan pentingnya menilai suatu produk jurnalistik berdasarkan proses peliputan dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
Meski demikian, dugaan mengenai adanya pihak yang membekingi usaha tersebut tetap memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Penelusuran
Sementara itu, pakar hukum Reno, S.H., menyayangkan tanggapan pihak Kejari Kota Tangerang yang dinilainya perlu diikuti dengan langkah penelusuran terhadap isu yang berkembang di masyarakat.
Menurut Reno, klarifikasi merupakan bagian penting dalam merespons pemberitaan. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, persoalan tersebut juga perlu ditelaah sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Saya menyayangkan statement dari pihak Kejari tersebut. Seharusnya mereka melakukan investigasi lanjutan terhadap isu yang beredar, bukan hanya melakukan klarifikasi tanpa tindakan. Terus, pihak kecamatan fungsinya seperti apa? Masa harus mendampingi sumber untuk klarifikasi tentang penyebutan oknum tersebut? Seharusnya mereka turut hadir untuk menindak karena diatur sudah ada larangan prostitusi,” kata Reno melalui pesan singkat, Kamis (22/10/2026).
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran, termasuk memastikan apakah aktivitas usaha yang dipersoalkan benar melanggar ketentuan yang berlaku.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan oknum jaksa yang disebut dalam pemberitaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang bagi Kajari Kota Tangerang, pengelola tempat pijat di wilayah Kotabumi, pihak kecamatan, maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan ini dapat ditempatkan secara proporsional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan.












