Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTLewat PASTI Ada Solusi, Kemenkum Tindak Lanjuti 95 Persen Pengaduan MasyarakatKomentar: 0

Lewat PASTI Ada Solusi, Kemenkum Tindak Lanjuti 95 Persen Pengaduan Masyarakat

Suara Realitas, 16 Oktober 2026, 22:01 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf

 

JAKARTA, Suararealitas.co — Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sekitar 95 persen pengaduan masyarakat yang masuk melalui program PASTI Ada Solusi sejak episode pertama hingga episode ke-21 telah ditindaklanjuti. Sementara itu, sekitar lima persen lainnya masih memerlukan proses lanjutan, terutama untuk persoalan yang membutuhkan koordinasi dengan instansi lain.

Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan, seluruh laporan yang diterima melalui program tersebut telah ditindaklanjuti. Namun, sebagian pengaduan masih membutuhkan jawaban lebih lanjut karena berkaitan dengan kewenangan lembaga lain.

“Setiap laporan yang masuk dari episode pertama sampai dengan sekarang seluruhnya ditindaklanjuti. Ada sekitar lima persen saja dari beberapa ratus yang masuk yang masih membutuhkan jawaban, khususnya apabila berkaitan dengan keputusan dari lembaga lain seperti Kepolisian, BIN atau Ditjen Pajak,” ujar Nico seusai kegiatan PASTI Ada Solusi Episode 21 di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Program yang diinisiasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan hukum sekaligus memperoleh penjelasan dan tindak lanjut dari jajaran Kemenkum.

Dalam Episode 21 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, sejumlah persoalan dibahas, mulai dari status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran hingga sengketa pertanahan di Riau dan Jawa Barat. Forum tersebut juga menampung pengaduan terkait kendala administrasi dalam mengakses layanan hukum.

Baca Juga :  KKP Lepasliarkan 20 Penyu Hijau Hasil Penyelamatan dari Penyelundupan di Bali

Salah satu pengaduan disampaikan Lina mengenai status kewarganegaraan anaknya yang sedang bersekolah di Jepang dan memiliki ayah berkewarganegaraan Inggris.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menjelaskan bahwa pemohon perlu memastikan status kewarganegaraan anak serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan surat keterangan status kewarganegaraan Indonesia.

Apabila terdapat persyaratan mengenai pelepasan kewarganegaraan asing, proses tersebut perlu ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku bagi pemohon yang bersangkutan.

Persoalan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran memerlukan kepastian hukum, terutama ketika berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan status kewarganegaraan saat anak memasuki usia dewasa.

Aduan Pertanahan dan Kendala Administrasi

Selain persoalan kewarganegaraan, Kemenkum menerima pengaduan mengenai sengketa pertanahan. Nico mengatakan, tim kementerian mulai memeriksa data yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dalam mendukung akses masyarakat terhadap bantuan hukum, Kemenkum juga mengandalkan peran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), termasuk melalui jaringan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan organisasi bantuan hukum di berbagai daerah.

“Kementerian Hukum memberikan solusi melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN serta keberadaan 82.890 Pos Bantuan Hukum atau Posbakum dan organisasi bantuan hukum di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Nico.

Pengaduan lain yang dibahas mencakup kendala akses akun setelah pembaruan data notaris, permohonan pengesahan badan hukum partai politik, konfirmasi pemegang saham dalam sistem AHU, serta pengurusan dokumen perjalanan bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Baca Juga :  KAMAKSI Desak Pasar Jaya Berbenah, Soroti Transparansi Anggaran dan Ketahanan Pangan

Kemenkum turut memberikan perhatian terhadap kendala pelaporan wasiat akibat pemeliharaan sistem. Untuk mengakomodasi persoalan tersebut, batas waktu pelaporan wasiat diperpanjang hingga akhir Oktober 2026.

Perkuat Layanan Digital

Selain menangani pengaduan masyarakat, Kemenkum terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi digital. Sekretaris Jenderal Kemenkum juga menyampaikan perkembangan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung percepatan layanan pada Direktorat Jenderal AHU.

Kemenkum menargetkan Super App PASTI dapat diunduh masyarakat pada November 2026. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat nantinya diharapkan dapat memilih jenis layanan, melengkapi dokumen persyaratan, serta memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Aplikasi tersebut juga direncanakan menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau melaporkan pelayanan yang dinilai belum optimal.

Pengembangan layanan digital ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum untuk mempermudah akses pelayanan sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan kebutuhan masyarakat.

Adapun program PASTI Ada Solusi merupakan forum dialog dan pengaduan pelayanan publik yang diselenggarakan secara berkala setiap Jumat. Melalui forum tersebut, masyarakat dapat menyampaikan persoalan secara langsung agar ditelaah dan ditindaklanjuti oleh unit terkait sesuai kewenangannya.

Lihat Pemerintahan Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Pemerintahan
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain