Jakarta, Suararealitas.co – Kementerian Hukum Republik Indonesia memastikan bakal memberi pendampingan hukum atas sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 310 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Kepastian ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, Komjen. Pol. Dr. Nico Afinta saat menerima aduan masyarakat dalam program “PASTI ADA SOLUSI” Episode 21 di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Aduan tersebut disampaikan oleh Dr. dr. Ade Ayu Pusparini, Sp.KK, perwakilan keluarga pemilik lahan. Ia membeberkan bahwa tanah milik orang tuanya dibebaskan pada rentang 1972–1973 untuk rencana pembangunan bandara. Namun, proyek bandara dialihkan ke Benda, Tangerang, sehingga lahan tersebut terbengkalai puluhan tahun tanpa pembayaran ganti rugi dari Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Dugaan Pemakaian Lahan Tanpa Izin dan Upaya BPHN
Ade mengungkapkan, sebagian dari total lahan seluas 310 hektar itu saat ini justru digunakan oleh Pemda DKI sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa persetujuan keluarga. Meski telah berkoordinasi sejak era 1980-an hingga mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012, pihak keluarga belum juga menerima kejelasan pembayaran.
“Kami memohon agar Kementerian Hukum memberikan *Legal Opinion* (LO) sebagai landasan hukum bagi BPN dan instansi terkait untuk mengambil langkah berikutnya,” ujar Ade.
Menanggapi aduan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, Komjen. Pol. Dr. Nico Afinta menegaskan pihaknya akan menerjunkan tim dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mendampingi pemohon serta membuka ruang komunikasi dengan Pemda DKI Jakarta dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami di BPHN ada bantuan hukum untuk pelayanan masyarakat. Kami bantu komunikasi melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi untuk memproses pendampingan ini,” katanya.
Analisis Dokumen Hukum Oleh BPHN
Kementerian Hukum menugaskan BPHN bersama pejabat teknis terkait untuk menganalisis dokumen kepemilikan dan menelusuri opsi penyelesaian legal opinion. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang tertunda selama hampir empat dekade.












