JAKARTA, Suararealitas.co — Rencana pemerintah membangun rumah susun (rusun) bagi masyarakat di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih menghadapi kendala hukum. Lahan tersebut tengah menjadi objek sengketa setelah muncul pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Hendra Gunawan mengatakan, proses hukum atas lahan tersebut masih berjalan. Pemerintah saat ini masih menunggu sejumlah tahapan penyelesaian perkara, termasuk penelitian dokumen serta penetapan status lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut membuat rencana pembangunan rusun belum dapat segera dilaksanakan.
“Untuk pembangunan dan mungkin nanti sementara belum bisa dilaksanakan,” ujar Hendra dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait sengketa lahan Tanah Abang di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Meski pembangunan belum dapat dimulai, Hendra menyebut pemerintah masih memiliki sejumlah opsi teknis untuk mempercepat pemanfaatan lahan tersebut. Upaya itu dinilai membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Menurut dia, saat ini terdapat proses hukum yang berjalan dari dua sisi. Gugatan diajukan oleh pihak masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan terhadap PT KAI, sementara PT KAI juga menempuh proses hukum terkait persoalan tersebut.
Untuk perkara yang berkaitan dengan pidana, berkas perkara saat ini masih dalam tahap penelitian oleh pihak kejaksaan. Kasus tersebut juga telah dibahas dalam forum Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah di tingkat Provinsi DKI Jakarta.
“Saat ini sedang dalam penelitian oleh jaksa P-16 dan ini juga sudah digelar secara khusus dalam wadah Satgas Anti Mafia Tanah wilayah Provinsi DKI,” kata Hendra.
Adapun untuk perkara perdata, proses pembuktian materiil dari pihak penggugat dijadwalkan berlangsung pada Kamis (3/9/2026).
Di tengah proses hukum tersebut, kondisi di lokasi lahan juga masih menjadi perhatian. Setidaknya terdapat dua papan penanda atau plang yang terpasang di area tanah yang menjadi objek sengketa.
Dari sisi penanganan perkara pidana, Kanit 2 Subdit 2 Polda Metro Jaya Kompol Haridinar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kelanjutan proses hukum. Polisi kini masih menunggu perkembangan penelitian berkas perkara dari jaksa.
Menurut Haridinar, pihak kepolisian telah berupaya menyelesaikan tahapan yang menjadi kewenangannya dengan mengirimkan berkas perkara kepada kejaksaan.
“Untuk target selesai gugatan, dari kami sebenarnya sudah maksimal. Karena kita sudah mengirimkan berkas. Namun kita masih terkendala belum ada P-19 dari kejaksaan,” ujar Haridinar.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pemerintah tetap berupaya memperjuangkan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan masyarakat, khususnya penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ara, sapaan akrab Maruarar, mengatakan persoalan sengketa tersebut mencuat setelah dirinya meninjau langsung lokasi yang direncanakan menjadi tempat pembangunan rusun.
Menurut dia, setelah pemerintah berencana menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan hunian masyarakat, muncul pihak yang menyatakan keberatan dan mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
“Saya tidak mau negara kalah untuk kepentingan rakyatnya, terutama rakyat kecil,” tegas Ara.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan pembangunan rusun subsidi di kawasan Tanah Abang dengan memanfaatkan lahan yang diketahui merupakan aset PT KAI. Rencana tersebut ditujukan untuk menyediakan hunian bagi masyarakat di tengah keterbatasan lahan di kawasan perkotaan.
Namun, rencana itu kemudian menghadapi persoalan hukum setelah Sulaeman Effendi mengaku sebagai ahli waris dan menyatakan memiliki hak atas tanah tersebut. Dalam proses pengajuan gugatan, Sulaeman mendapat dukungan dari Rosaria de Marshall alias Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 16 April 2026.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak turut menjadi tergugat, di antaranya PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Daop 1 Jakarta, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk unsur kelurahan dan Gubernur DKI Jakarta, serta Menteri Perhubungan.
Perselisihan kepemilikan tersebut kini menjadi salah satu faktor yang harus diselesaikan sebelum pemerintah dapat merealisasikan pembangunan rusun di atas lahan Tanah Abang.




































