Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan ‘MinyaKita’ Tak Sesuai Takaran pada Label Kemasan

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf. (Foto: Istimewa).

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terkait minyak goreng (Migor) kemasan produk MinyaKita yang ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.

Dilansir dari VOI.ID, Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan ketidaksesuaian isi produk MinyaKita saat melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” ujar Brigjen Helfi, seperti dikutip dari VOI.ID, Minggu (9/3/2025).

Brigjen Helfi mengungkapkan ada tiga perusahaan yang produknya ditemukan tidak sesuai takaran, yakni PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).

Kemudian, sampel yang diuji meliputi untuk dilakukan penyelidikan yakni MinyaKita kemasan botol 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, MinyaKita kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.

Baca Juga :  DLH DKI Ajak Warga Kolaboratif Lewat 'Satu Langkah Dulu'

“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” kata Brigjen Helfi.

Langkah Lanjutan Satgas Pangan Polri

Diketahui, Satgas Pangan Polri kini tengah mendalami penyelidikan dan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bahkan jika terbukti bersalah, produsen dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan perdagangan yang berlaku.

Namun, masyarakat pun diimbau untuk melaporkan apabila menemukan produk minyak goreng kemasan yang tak sesuai standar agar tindakan cepat bisa dilakukan demi melindungi konsumen.

Sumber Berita: VOI.ID

Berita Terkait

Majalengka Darurat Obat Terlarang: Tamparan Keras Bagi Kapolres Majalengka?
Kabar Terbaru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku
Founder Ekspedisi Ternama Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan, Suami Bongkar Chat Mesra Istri
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Bareskrim dan Kemenhut Tindak 4 WNA Terkait Dugaan Tambang Ilegal
21 Korban Tertipu Iming-iming Titik MBG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu
Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:02 WIB

Majalengka Darurat Obat Terlarang: Tamparan Keras Bagi Kapolres Majalengka?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:12 WIB

Kabar Terbaru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:50 WIB

Founder Ekspedisi Ternama Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan, Suami Bongkar Chat Mesra Istri

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:09 WIB

Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:04 WIB

Bareskrim dan Kemenhut Tindak 4 WNA Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Berita Terbaru