JAKARTA, suararealitas.co – Masyarakat mengadukan adanya dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter atau ilegal di Jl Srengseng Raya, RT. 04 RW.06, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Laporan ini viral di sejumlah media online maupun media sosial.
Polisi kemudian menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan pengecekan.
“Pihak kepolisian melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi yang dilaporkan warga pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 15.12 WIB melalui Unit Reskrim yang dipimpin langsung Ka Team Opsnal Reserse, Aiptu Heri Setiawan,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Moch. Taufik Iksan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidak dan hasil pengecekan dilokasi, sebuah toko tersebut tidak ada aktivitas sehingga belum ditemukan adanya obat keras seperti yang diadukan warga.
Namun Taufik mengatakan, setiap aduan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti.
Selanjutnya, pihak kepolisian pun akan terus melakukan pemantauan dilokasi untuk mencegah peredaran obat keras golongan G yang disalahgunakan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami menginfokan peredaran obat-obatan keras jenis G. Semoga kedepan, Polri bersama masyarakat bisa lebih bekerja sama dalam menciptakan Harkamtibmas yang sehat. Jaga Jakarta dan Jaga Lingkungan kita,” pungkasnya.




































