CIANJUR, suararealitas.co – Upaya memberantas peredaran obat keras terbatas alias pil koplo tanpa izin edar di Jawa Barat dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.
Pasalnya, di sejumlah wilayah seperti Cianjur, Cipanas, Sukabumi hingga Bandung, praktik penjualan pil koplo dilaporkan masih berlangsung secara terbuka dan nyaris tanpa hambatan.
Adapun, modus yang di gunakan beragam. Mulai dari warung kelontong, konter pulsa hingga toko kosmetik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di saat aparat kerap menggelar operasi pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang, para pengedar pil koplo justru disebut-sebut masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya.
Sejumlah warga di wilayah Cianjur dan Cipanas mengaku tidak asing dengan keberadaan titik-titik penjualan obat keras tersebut.
Aktivitas yang diduga melanggar hukum itu bahkan disebut berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.
“Sudah lama ada. Orang sekitar juga tahu, bahkan yang beli dari barbagai umur,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan kepada wartawan, Minggu (8/3).
Situasi serupa juga dilaporkan terjadi di Sukabumi dan Bandung. Di beberapa titik, penjualan pil koplo disebut berlangsung secara terorganisir, dengan jaringan yang diduga sudah terbentuk cukup rapi.
Bahkan di akui penjual pil koplo di Cipanas yang berani berjualan obat tanpa legalitas lantaran telah menyetor sejumlah uang untuk oknum aparat.
“Saya berani kerja menjual obat ini lantaran si bos tiap bulan menyetor bang ke anggota,” jelas penjual di Jalan Ir. H. Juanda, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (5/3).
“Di setor ke siapa saya kurang paham bang. Biasa bos berinisial A yang antar langsung ke oknum J,” lanjut pria berbadan kurus dengan gamblang menjelaskan aliran setoran rutin kepada wartawan.
Setali tiga uang, kondisi ini membuat sebagian masyarakat menilai program pemberantasan yang digaungkan oleh aparat, termasuk jajaran kepolisian daerah, belum benar-benar mampu menyapu bersih jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar.
Di tengah keresahan tersebut, muncul pula anggapan di kalangan warga bahwa aparat sebenarnya mengetahui aktivitas ilegal itu.
Namun hingga kini, penindakan yang terlihat di lapangan masih dianggap minim.
“Kalau warga saja tahu, masa aparat tidak tahu?” kata seorang tokoh masyarakat di kawasan Sukabumi.
Diketahui, pil koplo sendiri dikenal sebagai sebutan untuk obat keras tertentu yang kerap disalahgunakan.
Peredarannya tanpa izin resmi menjadi persoalan serius karena dapat merusak kesehatan serta memicu berbagai masalah sosial, terutama di kalangan remaja.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat. Jika praktik tersebut terjadi di banyak wilayah dan berlangsung cukup lama, lalu siapa yang sebenarnya bermain di balik jaringan peredaran pil koplo di Jawa Barat?
Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Barat, segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut.
Tanpa tindakan nyata, kekhawatiran masyarakat adalah bahwa bisnis gelap ini akan terus tumbuh, menyusup di tengah kehidupan sosial, dan perlahan merusak generasi muda.




































