JAKARTA, suararealitas.co – Kabar pahit menerpa sektor ketenagakerjaan Indonesia di tengah bulan suci Ramadan.
Pasalnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan menjadi sorotan tajam setelah melakukan ‘pemberhentian’ kerja sepihak terhadap 56 pekerja jasa lainnya perorangan (PJLP) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Langkah ini memicu tudingan bahwa Sudin LH Jakarta Selatan sengaja menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sumber suararealitas.co dilingkup Sudin LH Jaksel bahwa para PJLP itu merasa tertipu dalam mendapatkan pekerjaan sebagai pengawas, sopir dan crew.
”Kenapa saya bilang merasa tertipu, karena para PJLP itu sebelum bekerja harus mengeluarkan uang berkisar Rp10 – Rp35 juta kepada oknum pejabat di lingkup Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan. Namun, belum juga balik modal, para PJLP itu harus berhenti tanpa kejelasan bang,” ungkap sumber kepada suararealitas.co, Kamis (5/3/2026).
Kemudian, pihak Kasudin pun sangat sedih dan marah, lantaran adanya aksi cawe-cawe yang melibatkan oknum PNS dalam kasus penerimaan PJLP.
Bahkan, seorang oknum PNS yang juga PPK berinisial ES berusaha menyodorkan sejumlah uang yang diduga untuk membantu ‘mengamankan’ kasus tersebut, namun ditolak tegas oleh Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya itu, pihaknya langsung mencopot oknum tersebut dari jabatan PPK nya.
Sementara itu, seorang PJLP berinisial FR mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp35 juta kepada oknum berinisial Ngdi, Er dan Hrs.
”Awalnya saya ditawari kerja dengan membayar Rp25 juta, namun kemudian berubah menjadi Rp35 juta.Tapi kalau baru sebulan bekerja harus dirumahkan dan baru terima gaji Rp7,5 juta, saya merasa rugi, karena uang yang saya keluarkan begitu besar bang,” ujar FR seperti dikutip dari Nusantarapos.co.id
FR mengaku, bahwa tidak mungkin Ngdi, Er dan Hrs bisa membawa calon PJLP jika tidak ada link dari oknum PNS Sudin yang membackup.
Atas dasar itu, dirinya yakin mau mengeluarkan uang banyak dengan iming-iming dapat bekerja di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.
Sontak FR pun memohon, agar uangnya bisa dikembalikan dan ditambah di bulan puasa ini segala kebutuhan meningkat.
Selain itu, dirinya juga harus menanggung maupun membayar hutang kepada bank, demi bekerja di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerimaan PJLP pada bulan Desember lalu tidak melalui jalur resmi, melainkan diduga melalui jalur belakang atau lewat orang dalam (Ordal).
Namun semua proses seleksi dilakukan secara normal seperti wawancara, hingga penandatanganan kontrak.
Belakangan kita ketahui, bahwa PJLP yang masuk di bulan Desember 2025 itu tidak dikategorikan masuk ke dalam APBD yang diusulkan. Meski para PJLP itu telah berseragam dan menandatangani kontrak kerja sejak tanggal 1 Desember 2025.
Faktanya, pada tanggal 9 Desember 2025 keluar Surat Edaran dari Sekda DKI no 39 tahun 2025 mengenai optimalisasi pemanfaatan dan penataan PJLP.
Akibat surat edaran tersebut, membuat pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan kalang kabut, karena tidak ada anggaran untuk memberi gaji ke-56 PJLP itu dan tidak masuk kedalam rencana anggaran APBD.
Akhirnya diambil keputusan untuk ‘merumahkan’ ke-56 PJLP tanpa batas waktu yang ditentukan.
Kendati demikian, seorang PNS Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan berinisial SI merasa sedih karena anaknya senasib dengan FR.
SI mengaku, bahwa dirinya juga ditawari oknum penjabat Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan berinisial LTF dan harus menyerahkan uang senilai Rp10 juta. Dengan alasan, masih ada slot kosong untuk PJLP.
“Namun baru bekerja sebulan, anak saya harus kembali lagi menganggur. Entah sampai kapan,” murungnya.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.



































