Sistem Antrean Haji Kota Serang Diuji, LESIM Minta Aparat Turun Tangan

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Suararealitas.co || Dugaan penyimpangan dalam pengaturan antrean haji Kota Serang Tahun 1445 H / 2024 M kian menguat dan memantik perhatian publik. Lembaga Swadaya Independen Masyarakat (LESIM) mengungkap indikasi praktik pelimpahan nomor porsi serta penggabungan mahram yang diduga tidak sesuai ketentuan, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,27 miliar.

Ketua LSM LESIM, Mursalin, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam melalui pencocokan data daftar jemaah haji reguler Kota Serang tahun 2024. Dari hasil telaah tersebut, ditemukan sedikitnya 34 jemaah yang diduga diberangkatkan melalui mekanisme yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Temuan kami mengindikasikan adanya penggabungan mahram yang bukan pasangan sah, pelimpahan nomor porsi tanpa hubungan darah yang jelas, serta klaim mahram yang tidak dapat dibuktikan secara hukum. Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi berpotensi mengarah pada penyimpangan sistemik yang mencederai integritas antrean haji,” tegas Mursalin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara nasional, sistem antrean haji berada di bawah kewenangan Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Keberangkatan ditentukan berdasarkan nomor porsi, kuota daerah, serta prioritas tertentu seperti lanjut usia dan penggabungan mahram yang sah secara hukum. Seluruh proses wajib melalui verifikasi dokumen ketat dan validasi data berlapis.

Baca Juga :  Peran Aktif BPPKB Banten DPAC Balaraja Peduli Korban Banjir Kota Serang Banten

Apabila benar 34 jemaah tersebut tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan, maka subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp37.364.114 per orang berpotensi salah sasaran. “Jika dihitung, total potensi kerugian mencapai sekitar Rp1.270.379.876. Ini bukan angka kecil. Dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan dana umat yang seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Lebih jauh, Mursalin menyoroti dimensi keadilan sosial dalam sistem antrean haji. Masa tunggu di sejumlah daerah bisa mencapai belasan bahkan puluhan tahun. Dalam kondisi seperti itu, setiap dugaan ‘lompatan antrean’ menjadi persoalan serius yang berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.

“Bayangkan jemaah yang sudah menunggu lebih dari satu dekade, menabung sedikit demi sedikit, namun ada pihak yang diduga bisa berangkat melalui mekanisme yang tidak sah. Jika benar terjadi, ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi,” katanya.

LESIM mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses verifikasi dokumen, validasi data, serta mekanisme penggabungan mahram pada keberangkatan haji Kota Serang Tahun 1445 H / 2024 M. Jika hanya terjadi kesalahan administratif, maka harus dikoreksi secara terbuka dan transparan. Namun apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ektasi 450 Butir Dan Sabu 66,5 Gram, 1 Orang Diamankan

Institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki kewenangan apabila terdapat indikasi tindak pidana.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami menyampaikan data dan hasil perhitungan yang kami miliki. Selebihnya, aparat penegak hukum yang harus bekerja secara profesional, independen, dan transparan,” tegas Mursalin kepada wartawan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi dan langkah konkret guna memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan berdasarkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.

Isu ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan hak keberangkatan haji dan dana publik bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah besar yang menyangkut kepercayaan umat. Setiap celah penyimpangan harus dibuka terang, demi menjaga integritas sistem dan martabat penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri.

Berita Terkait

Musrenbangdes Tulungrejo Bahas RKPDes 2027, Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
Program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Perlu Terintegrasi dalam Perencanaan Daerah
Kontainer Terbakar di NPCT 1, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gandeng Labfor Lakukan Penyelidikan
Tiga Orang Bawa Sajam Diduga Mengamuk di Jalan Sertu Semanan Kalideres, Warga Minta Polisi Bertindak
ISO Tank Berisi Bahan Kimia Terbakar Hebat di NPCT1 Tanjung Priok, 11 Unit Damkar Dikerahkan
Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:05 WIB

Musrenbangdes Tulungrejo Bahas RKPDes 2027, Warga Aktif Sampaikan Aspirasi

Selasa, 22 September 2026 - 17:41 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 12:56 WIB

Program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Perlu Terintegrasi dalam Perencanaan Daerah

Selasa, 22 September 2026 - 10:23 WIB

Kontainer Terbakar di NPCT 1, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gandeng Labfor Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:00 WIB