Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKuasa Hukum ASTIKA WAHYU AJI, SH., M.PSI.T Bersama LBH Putra Bhayangkara Mengecam Penyembunyian Aset Eksekusi Oleh Termohon HSKomentar: 0

Kuasa Hukum ASTIKA WAHYU AJI, SH., M.PSI.T Bersama LBH Putra Bhayangkara Mengecam Penyembunyian Aset Eksekusi Oleh Termohon HS

Suara Realitas, 28 Februari 2026, 13:55 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

TANGERANG – Suararealitas.co ||  Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi, Astika Wahyu Aji, SH., M.Psi.T, bersama dengan rekan dari LBH Putra Bhayangkara yaitu Untung Sudarsono, SH dan Salindro Adiyanto, SH., MH, menyampaikan kecaman keras atas tindakan diduga sengaja menyembunyikan aset eksekusi oleh Termohon Eksekusi HS. Aset yang menjadi objek eksekusi berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dibacakan pada hari Jumat (27/2/2026) di rumah Termohon HS yang berlokasi di Pasar Kemis, Kota Tangerang. Meskipun Pengadilan Tigaraksa telah mengeluarkan penetapan eksekusi dan melakukan upaya sita, Termohon HS menunjukkan iktikad buruk dengan tidak mengungkapkan lokasi aset-aset tersebut kepada petugas pengadilan yang datang melaksanakan tugas.

Bertindak sebagai saksi dan pendamping dalam proses eksekusi tersebut adalah berbagai pihak terkait, antara lain tim hukum dari pemohon bernama Tika, Kapolsek dan Wakapolsek beserta jajarannya dari Polsek Pasar Kemis, Ketua RT setempat, pengurus Pokdarwis daerah tersebut, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tim eksekusi dari Pengadilan Agama Tigaraksa. Kehadiran berbagai pihak ini dimaksudkan untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan menjadi bukti objektif terkait kondisi yang terjadi saat upaya sita dilakukan.

Baca Juga :  Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana berdasarkan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, tindakan menyembunyikan atau memindahkan barang yang akan disita oleh pengadilan termasuk pelanggaran pidana serius dengan ketentuan sebagai berikut:

– Pasal 284 UU 1/2023 (Perusakan atau Penghilangan Barang Sitaan): Siapa saja yang sengaja menyembunyikan barang yang ditetapkan untuk sitaan dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.
– Pasal 282 UU 1/2023 (Penyalahgunaan Kekuasaan/Perlawanan terhadap Pejabat Umum): Tindakan menghalangi petugas pengadilan dalam melaksanakan tugas eksekusi termasuk bentuk perintangan proses peradilan.

Baca Juga :  Koramil 01/Tln Turut Hadir Dalam Acara Baksos Di Desa Lemo

“Kami memperingatkan Termohon HS bahwa menyembunyikan aset bukan hanya masalah perdata, melainkan telah masuk ke ranah kriminal. Jika dalam waktu dekat objek eksekusi tidak diserahkan secara kooperatif, kami tidak akan segan untuk melakukan laporan ke pihak kepolisian. Negara tidak boleh dikalahkan oleh pihak yang mencoba mengangkangi putusan pengadilan yang sah,” ujar Untung Sudarsono, SH dari LBH Putra Bhayangkara.

Tim hukum juga menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan dengan penuh transparansi dan sesuai aturan, dengan dukungan dari berbagai institusi terkait untuk menjaga keabsahan hukum dalam setiap langkah yang diambil.

 

Report, jody

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain