Kuasa Hukum ASTIKA WAHYU AJI, SH., M.PSI.T Bersama LBH Putra Bhayangkara Mengecam Penyembunyian Aset Eksekusi Oleh Termohon HS

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Suararealitas.co ||  Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi, Astika Wahyu Aji, SH., M.Psi.T, bersama dengan rekan dari LBH Putra Bhayangkara yaitu Untung Sudarsono, SH dan Salindro Adiyanto, SH., MH, menyampaikan kecaman keras atas tindakan diduga sengaja menyembunyikan aset eksekusi oleh Termohon Eksekusi HS. Aset yang menjadi objek eksekusi berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dibacakan pada hari Jumat (27/2/2026) di rumah Termohon HS yang berlokasi di Pasar Kemis, Kota Tangerang. Meskipun Pengadilan Tigaraksa telah mengeluarkan penetapan eksekusi dan melakukan upaya sita, Termohon HS menunjukkan iktikad buruk dengan tidak mengungkapkan lokasi aset-aset tersebut kepada petugas pengadilan yang datang melaksanakan tugas.

Bertindak sebagai saksi dan pendamping dalam proses eksekusi tersebut adalah berbagai pihak terkait, antara lain tim hukum dari pemohon bernama Tika, Kapolsek dan Wakapolsek beserta jajarannya dari Polsek Pasar Kemis, Ketua RT setempat, pengurus Pokdarwis daerah tersebut, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tim eksekusi dari Pengadilan Agama Tigaraksa. Kehadiran berbagai pihak ini dimaksudkan untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan menjadi bukti objektif terkait kondisi yang terjadi saat upaya sita dilakukan.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana berdasarkan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, tindakan menyembunyikan atau memindahkan barang yang akan disita oleh pengadilan termasuk pelanggaran pidana serius dengan ketentuan sebagai berikut:

– Pasal 284 UU 1/2023 (Perusakan atau Penghilangan Barang Sitaan): Siapa saja yang sengaja menyembunyikan barang yang ditetapkan untuk sitaan dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.
– Pasal 282 UU 1/2023 (Penyalahgunaan Kekuasaan/Perlawanan terhadap Pejabat Umum): Tindakan menghalangi petugas pengadilan dalam melaksanakan tugas eksekusi termasuk bentuk perintangan proses peradilan.

Baca Juga :  Strategi Jual Rugi Oleh Perusahaan Integrator Dinilai Rugikan Peternak Ayam Mandiri

“Kami memperingatkan Termohon HS bahwa menyembunyikan aset bukan hanya masalah perdata, melainkan telah masuk ke ranah kriminal. Jika dalam waktu dekat objek eksekusi tidak diserahkan secara kooperatif, kami tidak akan segan untuk melakukan laporan ke pihak kepolisian. Negara tidak boleh dikalahkan oleh pihak yang mencoba mengangkangi putusan pengadilan yang sah,” ujar Untung Sudarsono, SH dari LBH Putra Bhayangkara.

Tim hukum juga menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan dengan penuh transparansi dan sesuai aturan, dengan dukungan dari berbagai institusi terkait untuk menjaga keabsahan hukum dalam setiap langkah yang diambil.

 

Report, jody

Berita Terkait

Wagub DKI Buka Illustrated Ramadhan Jakarta 2026
Polda Metro Jaya Menggalkan Peredaran 3 KG Ganja di Tanah Abang
Kasum TNI Tekankan Pentingnya Binter dalam Mendukung Keberhasilan Operasi TNI
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadan, Koramil Kokonao dan Koramil Timika Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan
Ramadan Penuh Kebersamaan, PADI Tangsel dan Ormas Bersatu Bagikan 1.447 Takjil Gratis
Bangunan Liar Kembali Berdiri di Lahan yang Statusnya Belum Jelas di Sukapura
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Futsal dan Night Run, Pererat Kekompakan Warga di Bulan Ramadhan
PEWARNA Indonesia Terima 100 Paket dalam Rangka Bhakti Ramadhan 1557 H dari Syekh Panji Gumilang Pimpinan Mahad Al-Zaytun

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:56 WIB

Wagub DKI Buka Illustrated Ramadhan Jakarta 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:10 WIB

Polda Metro Jaya Menggalkan Peredaran 3 KG Ganja di Tanah Abang

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:05 WIB

Kasum TNI Tekankan Pentingnya Binter dalam Mendukung Keberhasilan Operasi TNI

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadan, Koramil Kokonao dan Koramil Timika Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

Ramadan Penuh Kebersamaan, PADI Tangsel dan Ormas Bersatu Bagikan 1.447 Takjil Gratis

Berita Terbaru

TNI-Polri

Wagub DKI Buka Illustrated Ramadhan Jakarta 2026

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:56 WIB

Berita Aktual

Polda Metro Jaya Menggalkan Peredaran 3 KG Ganja di Tanah Abang

Sabtu, 7 Mar 2026 - 03:10 WIB

Foto ilustrasi Dugaan Skandal Percintaan diluar Nikah

Hukum & Kriminal

Oknum Kepala BGN Banten Diduga Lakukan Skandal Percintaan

Sabtu, 7 Mar 2026 - 00:07 WIB