Jakarta, Suararealitas.co — Dugaan diskriminasi pendidikan dan kekerasan psikis terhadap seorang siswa sekolah dasar di Kota Sorong, Papua Barat Daya, mencuat ke ruang publik. Kasus ini menyeret SD Kalam Kudus Sorong dan yayasan pengelolanya, sekaligus memunculkan sorotan terhadap penanganan laporan oleh aparat kepolisian.
Kasus tersebut melibatkan seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial MKA, yang disebut mengalami tekanan psikis berat hingga didiagnosis Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis resmi pada Oktober 2025. Keluarga menyatakan kondisi itu dipicu oleh rangkaian perlakuan diskriminatif, stigma sosial, serta dugaan kekerasan verbal yang dialami MKA selama bersekolah.
Ayah MKA, Johanes Anggawan, menilai persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari sikap kritis dirinya terhadap pengelolaan pembangunan gereja Kalam Kudus Sorong pada 2018. Pembangunan bernilai lebih dari Rp10 miliar tersebut, menurut Johanes, dijalankan tanpa transparansi dokumen anggaran maupun laporan pertanggungjawaban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga kritik itu berujung pada sentimen pribadi. Anak saya yang tidak tahu apa-apa justru menjadi sasaran,” ujar Johanes.
Berdasarkan keterangan keluarga, MKA dikeluarkan secara sepihak dari sekolah pada Juni 2025. Sebelumnya, pihak sekolah mengirimkan surat peringatan pertama hingga ketiga (SP1–SP3), meskipun keluarga telah menyerahkan bukti medis terkait kondisi sakit yang dialami MKA dan keluarganya pada periode Mei 2025.
Setelah dikeluarkan, upaya pendaftaran ulang disebut tidak diterima. MKA kemudian berpindah ke sekolah lain pada Juli 2025. Namun, persoalan berlanjut ketika data pokok pendidikan (Dapodik) MKA dilaporkan tidak segera dipindahkan oleh sekolah asal, sehingga anak tersebut kehilangan hak mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) pada Agustus 2025.
Keluarga juga mengungkap dugaan kekerasan psikis yang dilakukan oleh seorang guru berinisial LRP. Berdasarkan hasil asesmen psikologis, guru tersebut diduga mempermalukan MKA dalam kegiatan ibadah sekolah di hadapan siswa kelas 4 hingga 6, dengan menyebut MKA sebagai contoh buruk karena dianggap sering terlambat.
Peristiwa tersebut disebut membuat MKA menangis dan mengalami tekanan emosional berat. Pemeriksaan psikologis yang dilakukan pada 8–13 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa MKA mengalami PTSD akibat diskriminasi dan stigma sosial yang dialaminya di lingkungan sekolah.
Upaya hukum telah ditempuh keluarga dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polres Sorong pada 30 Juni 2025. Namun, laporan tersebut dihentikan pada 9 Agustus 2025.
Laporan perlindungan anak yang diajukan selanjutnya juga dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP Lidik) pada Desember 2025, meskipun keluarga mengklaim telah menyerahkan bukti hasil pemeriksaan psikologis. Selain itu, laporan terkait dugaan intimidasi massa di kediaman keluarga pada Desember 2025 juga disebut tidak diterima oleh kepolisian.
Keluarga menilai aparat belum menjalankan fungsi perlindungan anak secara maksimal. Mereka juga mempersoalkan beredarnya narasi di ruang publik yang menyebut keluarga “hanya bepergian ke Jakarta dan Bali”, yang menurut mereka digunakan untuk membenarkan penghentian laporan serta tindakan pengeluaran sepihak terhadap MKA.
Juru Bicara Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia), Lex Wu, menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak dasar anak.
“Jika benar seorang anak mengalami kekerasan psikis hingga PTSD, lalu laporan hukumnya dihentikan tanpa pengujian yang transparan, maka ini menjadi preseden buruk bagi sistem perlindungan anak,” ujar Lex Wu dalam konferensi pers yang digelar dijakarta, Selasa (10/2/2026.
Menurutnya, aparat penegak hukum dan instansi pendidikan semestinya mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menjauhkan anak dari konflik kepentingan orang dewasa.
Sorotan publik kembali menguat setelah konferensi pers pihak sekolah pada 20 Januari 2026, yang menurut keluarga memuat pernyataan bernuansa fitnah dan pembunuhan karakter terhadap MKA.
“Kami melihat ada pembiaran terhadap serangan terbuka kepada anak di bawah umur,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Kalam Kudus Sorong, yayasan pengelola, maupun Polda Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pemenuhan hak anak atas pendidikan, perlindungan dari kekerasan psikis, serta akuntabilitas penegakan hukum. Sejumlah pihak menilai perkara ini dapat menjadi ujian komitmen aparat dan institusi terkait dalam menjamin keadilan serta perlindungan anak tanpa diskriminasi.




































