Soal Perpol 10, Syamsul Jahidin Lontarkan Kritik Pengangkatan Perwira Aktif di Badan Gizi Nasional: Aparat Penegak Hukum Kok Langgar Putusan MK

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Syamsul Jahidin mengaku kecewa terhadap langkah Kepolisian terutama Kapolri setelah Perpol 10/2025 keluar dan pengangkatan perwira aktif di Badan Gizi Nasional. (Foto: suararealitas.co).

POTRET - Syamsul Jahidin mengaku kecewa terhadap langkah Kepolisian terutama Kapolri setelah Perpol 10/2025 keluar dan pengangkatan perwira aktif di Badan Gizi Nasional. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Syamsul Jahidin, pemohon uji materi Undang-Undang Kepolisian di Mahkamah Konstitusi (MK), melontarkan kritik keras terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul terbitnya pemberitaan pelantikan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional.

Praktisi hukum dan komunikasi itu menilai pengangkatan tersebut bertentangan langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil.

Syamsul menegaskan, bahwa putusan itu merupakan hasil dari permohonan yang diajukan dirinya dan telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, menurutnya, putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 telah jelas melarang penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

“Putusan MK itu sudah sangat terang, melarang anggota Polri aktif menempati jabatan sipil. Bahkan, hal tersebut diperkuat oleh pendapat ahli, Prof Jimly Asshiddiqie, pada 17 Desember lalu, yang menegaskan tidak ada lagi penugasan Polri aktif di luar institusinya,” kata Managing Partner Litigation ANF Law Office saat dihubungi suararealitas.co, Sabtu (03/01/2025) pagi dini hari.

Baca Juga :  BRI Bintaro Gelar Kegiatan Olahraga Padel Bersama Nasabah dan Pegawai

Peraih penghargaan Non Hakim Mediator Gold Award pun mengaku sangat kecewa dan merasa perjuangan dirinya bersama rekan-rekannya untuk menegakkan putusan MK seolah diabaikan.

Samsul menyebut pengangkatan tersebut telah mencederai rasa keadilan serta melukai hati para pihak yang selama ini konsisten mengawal supremasi hukum.

“Faktanya hari ini justru terjadi hal yang sangat mencederai dan melukai hati kami semua yang telah memperjuangkan Putusan MK terkait larangan Polri aktif menempati jabatan sipil,” ujarnya.

Atas dasar itu, Samsul menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Istana Negara serta Tim Reformasi Polri.

Bahkan, ia menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

“Kami menganggap ini sudah sangat melanggar. Ini adalah bentuk ‘kudeta sunyi’ terhadap ketatanegaraan Indonesia sebagai negara hukum. Sangat mencederai,” tegasnya.

Syamsul menambahkan, dirinya bersama rekan-rekan akan menempuh berbagai langkah konstitusional untuk menjaga tatanan hukum dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami akan melakukan upaya-upaya untuk menjaga ketatanegaraan dan memastikan tidak ada lagi kudeta sunyi terhadap hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Selamatkan 6,7 Triliun Dana Korupsi Dalam Tiga Bulan Pertama Kabinet Terbentuk

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan, bahwa tidak ada pengangkatan perwira Polri di luar struktur untuk sementara waktu.

“Jadi bukan melarang tapi komitmen kepolisian tadi itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri pengangkatan baru itu tidak ada lagi,” kata Jimly di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025) lalu.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Berselang satu bulan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.

Perpol itu mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga.

Aturan itu terbit dalam jarak waktu 29 hari setelah MK mengeluarkan Putusan 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang Polri rangkap jabatan.

Berita Terkait

Lebih Dari 150 Siswa MI Al-Husna Desa Lontar, Kini Belajar Tenang Tanpa Khawatir Gangguan Banjir
KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS
Makam Ki Mauk Diresmikan Bupati Kabupaten Tangerang
Presiden Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, Simbol Penghormatan bagi Perjuangan Buruh
KSP Nasari Luncurkan Super Apps, Menkop: Bisa Jadi Role Model Nasional
Bupati Dalam Rangka Memperingati Hari Tri Suci Waisak Tahun 2026 Penanaman Mangrove di Ketapang
GOW Kota Kediri Gelar Workshop Hidroponik, Dorong Perempuan Mandiri dan Produktif
Dihadiri Jusuf Kalla dan Ahmad Riza Patria, MN KAHMI Soroti Pentingnya Persatuan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:45 WIB

Lebih Dari 150 Siswa MI Al-Husna Desa Lontar, Kini Belajar Tenang Tanpa Khawatir Gangguan Banjir

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:03 WIB

KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:38 WIB

Makam Ki Mauk Diresmikan Bupati Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:58 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, Simbol Penghormatan bagi Perjuangan Buruh

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:24 WIB

KSP Nasari Luncurkan Super Apps, Menkop: Bisa Jadi Role Model Nasional

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Armada Berjaya Trans Perkuat Ekspansi Bisnis dan Armada pada 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:42 WIB

Nasional

KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:03 WIB