DPD AWPI Tegaskan Eksistensi: Organisasi Pers Bukan Hanya Satu, AWPI Sah dan Diakui di Kalteng

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, Suararealitas.co – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa kehidupan organisasi pers di Kalimantan Tengah tidak tunggal dan tidak boleh dimonopoli oleh satu organisasi tertentu. AWPI adalah organisasi pers yang hidup, sah secara hukum, dan diakui keberadaannya di Kalteng.

Pernyataan ini disampaikan menyikapi masih adanya praktik diskriminatif, pembatasan akses, serta upaya penggiringan opini yang menyebut seolah-olah hanya satu organisasi pers yang berhak diakui oleh pemerintah daerah maupun institusi negara.

“Kami tegaskan, AWPI ada, bekerja, dan diakui di Kalimantan Tengah. Organisasi pers bukan hanya satu. Siapa pun yang mengatakan sebaliknya, berarti tidak memahami undang-undang,” tegas Ketua DPD AWPI Kalteng, Jumat 30/1/2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilindungi Undang-Undang, Bukan Tafsir Kelompok :

DPD AWPI Kalteng menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak membatasi jumlah organisasi pers.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juga menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Baca Juga :  Setiap Rumah Tangga Jadi Pilar Penting untuk Menjaga Lingkungan, Tegas Kasudin LH Jakarta Utara

Selain itu, Pasal 15 UU Pers menegaskan Dewan Pers berfungsi memfasilitasi, bukan menghakimi atau menyingkirkan organisasi pers.

“Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang menyebut hanya satu organisasi wartawan. Klaim sepihak justru berpotensi melanggar semangat kemerdekaan pers,” tegas AWPI.

Pernyataan Tegas DPP AWPI

Ketua Umum DPP AWPI Hengki Ahmat Jazuli menegaskan bahwa AWPI adalah organisasi pers nasional yang sah dan memiliki struktur kepengurusan hingga daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.

“DPD AWPI Kalteng adalah bagian sah dari struktur organisasi AWPI nasional. Keberadaannya legal, diakui, dan dilindungi hukum. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap wartawan AWPI di mana pun,” tegas Ketua Umum DPP AWPI.

DPP AWPI juga meminta seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga negara di Kalteng bersikap adil, profesional, dan tidak tebang pilih dalam memandang organisasi pers.

AWPI Tolak Monopoli dan Intimidasi Pers

DPD AWPI Kalteng Hadriansyah menilai, upaya memonopoli pengakuan organisasi pers merupakan bentuk pelemahan kemerdekaan pers dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar jurnalis.

Baca Juga :  Soal Profesional dan Transparansi Ungkap Kasus Brigadir J, Tokoh Pemuda Jakbar Apresiasi Kinerja Polri

“Pers bukan alat kekuasaan, bukan milik elit, dan bukan milik satu kelompok. Pers adalah milik publik,” tegasnya.

AWPI juga mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik atau mendiskreditkan wartawan berdasarkan organisasi dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap pers.

AWPI Nyatakan Sikap.

*DPD AWPI Kalimantan Tengah menyatakan:

AWPI adalah organisasi pers sah dan diakui di Kalteng

* Menolak segala bentuk monopoli dan pengkotak-kotakan organisasi pers.

* Mendesak pemerintah daerah bersikap netral dan patuh pada UU Pers.

* Siap menempuh langkah advokasi bila terjadi diskriminasi terhadap wartawan AWPI

“Kami tidak minta diistimewakan. Kami hanya menuntut hak yang sama. Di Kalimantan Tengah, organisasi pers bukan hanya satu — dan AWPI adalah salah satunya,” tutup Ketua DPD AWPI Kalteng Hadriansyah.

DPD AWPI Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, menjunjung kode etik jurnalistik, serta berdiri di garis depan membela kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan dan klaim sepihak.

“AWPI Melangkah Bersama Membangun Kalteng”

Berita Terkait

‎Wujud Terima Kasih dan Kuatkan Kebersamaan, Anggota PWGK-Kresek Bawakan Parsel untuk Ketua Sibti Alex
Arus Mudik Padat, Polisi Atur Lalu Lintas di Leuwiliang
Pelayanan dan Pengamanan Mudik Lebaran, Debarkasi Kapal KM Tidar
Hari Kebangkitan Masyarakat Adat: Tuntutan Pengesahan UU Kian Menguat
Puncak Kegiatan Ramadan 1447 H, Pokja WHTR Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
Perkuat Layanan Gizi, Kepala Desa Purasari Meresmikan Dapur MBG
Dandim 0510/Tigaraksa Kendalikan Titik Rawan Mudik Massal
Pengamanan Arus Mudik IDUL FITRI 2026, Koramil 14/Panongan Bersama Instasi Terkait Melaksanakan Siaga di Pos Pam Terpadu

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:03 WIB

‎Wujud Terima Kasih dan Kuatkan Kebersamaan, Anggota PWGK-Kresek Bawakan Parsel untuk Ketua Sibti Alex

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:33 WIB

Arus Mudik Padat, Polisi Atur Lalu Lintas di Leuwiliang

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:48 WIB

Pelayanan dan Pengamanan Mudik Lebaran, Debarkasi Kapal KM Tidar

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:27 WIB

Hari Kebangkitan Masyarakat Adat: Tuntutan Pengesahan UU Kian Menguat

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:11 WIB

Puncak Kegiatan Ramadan 1447 H, Pokja WHTR Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Berita Aktual

Arus Mudik Padat, Polisi Atur Lalu Lintas di Leuwiliang

Kamis, 19 Mar 2026 - 18:33 WIB

Sosok

Mengungkap Fakta Cerita “Macan Kedoya” Siapa ?

Kamis, 19 Mar 2026 - 17:35 WIB