Jakarta Barat, Suararealitas.co – Bangunan yang didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata masih marak ditemukan di wilayah DKI Jakarta. Ironisnya, tiang beton dan besi bangunan ilegal tersebut tetap berdiri kokoh tanpa pengawasan maupun tindakan penertiban dari pihak terkait.
Pantauan awak media di lapangan mendapati sebuah bangunan yang tetap beraktivitas meski diduga tidak mengantongi izin resmi. Bangunan tersebut berlokasi di Jalan Pilar 2, RT 02 RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pemantauan, pembangunan gedung itu telah mencapai sekitar 75 persen, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari dinas terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, membangun tanpa IMB—yang kini digantikan menjadi PBG—merupakan perbuatan melanggar hukum dan berisiko. Bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau permanen, pembongkaran bangunan, denda administratif, hingga sanksi pidana. Pengecualian hanya berlaku untuk jenis bangunan tertentu, seperti bangunan darurat atau sementara untuk kegiatan sosial, dengan syarat tetap memenuhi standar keselamatan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Ketentuan perizinan dan tata laksana pembangunan secara tegas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2012 Pasal 14 ayat (1). Namun, regulasi tersebut diduga tidak dijalankan secara optimal oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi, pihak Suku Dinas Citata Kecamatan Kebon Jeruk tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak direspons. Bahkan, ketika awak media mendatangi kantor Citata secara langsung, salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa Subandi selaku Kepala Seksi Citata tidak berada di tempat.
“Untuk hari ini Pak Subandi tidak ada di ruangan. Saya kurang tahu beliau ke mana,” ujar petugas saat dikonfirmasi pada hari Senin 15/12/2025.
Sementara itu, saat awak media mendatangi lokasi bangunan, salah satu pekerja yang juga enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa bangunan tersebut rencananya akan dijadikan sarana olahraga.
“Kalau perizinan saya kurang tahu, Pak. Yang saya tahu izin RT dan RW sudah disetujui. Untuk izin lainnya itu urusan kontraktor. Saya di sini hanya bekerja,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kontraktor hanya datang sekitar seminggu sekali untuk mengontrol pembangunan.
Keluhan juga disampaikan warga sekitar. Salah satu warga menyebut aktivitas pembangunan kerap berlangsung hingga larut malam dan sangat mengganggu waktu istirahat.
“Beberapa warga sudah memprotes karena pengerjaan bangunan sampai malam. Bahkan, saya dengar ada dugaan warga yang menerima uang sekitar Rp200 ribu. Itu baru dugaan saya, Pak. Yang jelas bangunan ini diduga tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Warga tersebut berharap pihak Suku Dinas terkait segera turun tangan untuk menertibkan bangunan yang diduga ilegal tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


































