Diduga Langgar Perda, Bangunan Tanpa PBG di Kedoya Selatan Tak Tersentuh Penindakan

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, Suararealitas.co – Bangunan yang didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata masih marak ditemukan di wilayah DKI Jakarta. Ironisnya, tiang beton dan besi bangunan ilegal tersebut tetap berdiri kokoh tanpa pengawasan maupun tindakan penertiban dari pihak terkait.

 

Pantauan awak media di lapangan mendapati sebuah bangunan yang tetap beraktivitas meski diduga tidak mengantongi izin resmi. Bangunan tersebut berlokasi di Jalan Pilar 2, RT 02 RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pemantauan, pembangunan gedung itu telah mencapai sekitar 75 persen, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari dinas terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Padahal, membangun tanpa IMB—yang kini digantikan menjadi PBG—merupakan perbuatan melanggar hukum dan berisiko. Bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau permanen, pembongkaran bangunan, denda administratif, hingga sanksi pidana. Pengecualian hanya berlaku untuk jenis bangunan tertentu, seperti bangunan darurat atau sementara untuk kegiatan sosial, dengan syarat tetap memenuhi standar keselamatan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Baca Juga :  Artis Berinisial BJ di Bekuk Polres Tangerang Selatan

 

Ketentuan perizinan dan tata laksana pembangunan secara tegas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2012 Pasal 14 ayat (1). Namun, regulasi tersebut diduga tidak dijalankan secara optimal oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 

Saat dikonfirmasi, pihak Suku Dinas Citata Kecamatan Kebon Jeruk tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak direspons. Bahkan, ketika awak media mendatangi kantor Citata secara langsung, salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa Subandi selaku Kepala Seksi Citata tidak berada di tempat.

 

“Untuk hari ini Pak Subandi tidak ada di ruangan. Saya kurang tahu beliau ke mana,” ujar petugas saat dikonfirmasi pada hari Senin 15/12/2025.

 

Sementara itu, saat awak media mendatangi lokasi bangunan, salah satu pekerja yang juga enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa bangunan tersebut rencananya akan dijadikan sarana olahraga.

Baca Juga :  Penjaga Proyek di Tamansari Bogor Meninggal Dunia Usai Diserang OTK Bersenjata

 

“Kalau perizinan saya kurang tahu, Pak. Yang saya tahu izin RT dan RW sudah disetujui. Untuk izin lainnya itu urusan kontraktor. Saya di sini hanya bekerja,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kontraktor hanya datang sekitar seminggu sekali untuk mengontrol pembangunan.

 

Keluhan juga disampaikan warga sekitar. Salah satu warga menyebut aktivitas pembangunan kerap berlangsung hingga larut malam dan sangat mengganggu waktu istirahat.

 

“Beberapa warga sudah memprotes karena pengerjaan bangunan sampai malam. Bahkan, saya dengar ada dugaan warga yang menerima uang sekitar Rp200 ribu. Itu baru dugaan saya, Pak. Yang jelas bangunan ini diduga tidak memiliki izin,” ungkapnya.

 

Warga tersebut berharap pihak Suku Dinas terkait segera turun tangan untuk menertibkan bangunan yang diduga ilegal tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Gerak Cepat, Polsek Cigudeg berhasil Temukan Motor Warga yang Hilang Setalah beberapa Hari Dilaporkan Hilang
Dua Juara, Satu Semangat: PKBM Mutiara Hati Terus Kembangkan Potensi
Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Musrenbangdes Tulungrejo Bahas RKPDes 2027, Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:35 WIB

Gerak Cepat, Polsek Cigudeg berhasil Temukan Motor Warga yang Hilang Setalah beberapa Hari Dilaporkan Hilang

Jumat, 25 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Juara, Satu Semangat: PKBM Mutiara Hati Terus Kembangkan Potensi

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Rabu, 23 September 2026 - 16:05 WIB

Musrenbangdes Tulungrejo Bahas RKPDes 2027, Warga Aktif Sampaikan Aspirasi

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:07 WIB