Respon Cepat Pengadu Call Center 110, Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Tangani Dugaan Pemerasan Sopir Travel di Kebon Kacang

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025 - 03:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Tanah Abang bergerak cepat menangani laporan dugaan pemerasan terhadap sopir travel di kawasan Kebon Kacang 9, Tanah Abang Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2025) malam.

Korban, S (32), melaporkan bahwa dua orang mendatangi mobil travel yang sedang menjemput penumpang di Jl. Kebon Kacang 9 sekitar pukul 22.00 WIB. Salah satu pelaku, yang diketahui bernama D.H. alias A (30), meminta uang kontribusi sebesar Rp 100.000. Karena korban hanya memiliki Rp 5.000, pelaku menolak dan mengancam akan memecahkan kaca mobil korban sebelum meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Kontingen TNI AD Pertahankan Predikat Juara Umum Piala Panglima TNI

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan: “Setelah menerima laporan melalui call center 110, tim kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, mencari saksi-saksi, dan melakukan dokumentasi. Satu pelaku sudah berhasil ditangkap dan saat ini diproses hukum di Polsek Metro Tanah Abang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan yakin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat. Keberanian warga melapor adalah kunci terciptanya lingkungan yang aman,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Gubernur DKI dan Ribuan Pelari Ambil Bagian Meriahkan JEKATE Running Series

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menambahkan, “Kami menghimbau para pengemudi dan masyarakat untuk tetap waspada. Apabila terjadi kejadian serupa, segera laporkan ke call center 110 agar kehadiran polisi dapat segera ditindaklanjuti.”

Pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Sidqi Nahkodai PAN Wonosobo, Targetkan Tembus Tiga Besar pada Pemilu 2029
Puluhan ribu buruh KSPN akan aksi unjuk rasa di DPR dan Istana Kawal aspirasi UU Ketenagakerjaan
Bupati Bogor Cup 2026 Tour Malasari Harmoni Alam, Olahraga, dan Menari di Bogor
Heboh! Si Jago Merah Mengamuk di Sentra Kosambi, 3 Gudang Dilalap Api
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Pena Nusantara Bersatu DPD Kota Denpasar Soroti Potensi Kerawanan Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026
Sudin SDA Jakarta Utara Tindaklanjuti Laporan Saluran di Jalan Mandor Iren, Koordinasi dengan LH Disiapkan
Sisa Pembongkaran Pemancingan Ilegal di Lahan Dinas Tamhut Sunter Jaya Jadi Sorotan, Warga Harap Segera Dibersihkan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Puluhan ribu buruh KSPN akan aksi unjuk rasa di DPR dan Istana Kawal aspirasi UU Ketenagakerjaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Bupati Bogor Cup 2026 Tour Malasari Harmoni Alam, Olahraga, dan Menari di Bogor

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Heboh! Si Jago Merah Mengamuk di Sentra Kosambi, 3 Gudang Dilalap Api

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Pena Nusantara Bersatu DPD Kota Denpasar Soroti Potensi Kerawanan Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026

Berita Terbaru