Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Ikuti di WhatsApp Gabung Suara Realitas Masuk
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKanwil DJP Jakbar Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan Komentar: 0
Berita Jakarta

Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan 

Suara Realitas, 14 November 2025, 08:09 WIB · 2 menit baca
Huruf
Foto: Dokumentasi Suara Realitas

JAKARTA, suararealitas.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat resmi menyerahkan tiga orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/11).

Ketiganya berinisial AFW, AH, dan FJ (calon tersangka), yang diduga melakukan pelanggaran melalui PT FNB.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, ketiga tersangka diduga telah menerbitkan serta menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai fakta pada periode Januari hingga Oktober 2022.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp10,59 miliar,” ungkap Farid.

Ia menjelaskan, penyerahan para tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat.

Baca Juga :  Tujuh Hari Kepergian Melky Serigala, FWJI Jakarta Barat Gelar Doa Bersama dan Kenang Dedikasinya

“Tahapan ini menandai sinergi nyata antara DJP dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama yang telah terjalin,” lanjutnya.

Farid menambahkan, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Toko Sembako di Jalan Benda Kamal Jual Pil Koplo

Selain mengungkap kasus tersebut, Farid juga memaparkan capaian kinerja penerimaan pajak wilayahnya.

Hingga 31 Oktober 2025, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menghimpun Rp42,29 triliun atau 53,81% dari target APBN.

Ia menjelaskan bahwa kontribusi terbesar masih disumbang oleh PPh dan PPN, dengan empat sektor dominan yakni perdagangan, industri pengolahan, konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan, yang secara keseluruhan menyumbang hampir 78% dari total penerimaan pajak wilayah tersebut.

“Selain penegakan hukum, kami juga terus berupaya menjaga kinerja penerimaan pajak agar tetap sehat dan berkelanjutan,” tutupnya.

Baca tentangBerita Jakarta
Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain