Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan 

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat resmi menyerahkan tiga orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/11).

Ketiganya berinisial AFW, AH, dan FJ (calon tersangka), yang diduga melakukan pelanggaran melalui PT FNB.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, ketiga tersangka diduga telah menerbitkan serta menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai fakta pada periode Januari hingga Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp10,59 miliar,” ungkap Farid.

Baca Juga :  Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Ia menjelaskan, penyerahan para tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat.

“Tahapan ini menandai sinergi nyata antara DJP dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama yang telah terjalin,” lanjutnya.

Farid menambahkan, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Parental Abduction di Indonesia: Saat Anak Diculik Orang Tua Kandung, Di Mana Keadilan?

Selain mengungkap kasus tersebut, Farid juga memaparkan capaian kinerja penerimaan pajak wilayahnya.

Hingga 31 Oktober 2025, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menghimpun Rp42,29 triliun atau 53,81% dari target APBN.

Ia menjelaskan bahwa kontribusi terbesar masih disumbang oleh PPh dan PPN, dengan empat sektor dominan yakni perdagangan, industri pengolahan, konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan, yang secara keseluruhan menyumbang hampir 78% dari total penerimaan pajak wilayah tersebut.

“Selain penegakan hukum, kami juga terus berupaya menjaga kinerja penerimaan pajak agar tetap sehat dan berkelanjutan,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemerhati Kebijakan Publik Tuding Hiswana Migas Diduga Lalai Pengawasan
Ketum BPI Rahmad Sukendar: Praktik Oplosan Gas Elpiji Harus Ditindak Tegas
Pemprov DKI Gelar Tanam Serentak bersama TP PKK
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Gadis Dibawah Umur di Jual Germo di Michat, Ditangkap Polisi Priok
LSM Barata Minta Pertamina Stop Suplai Gas LPG Bagi Agen Nakal
Warga Tuding Pelayanan di Desa Rajekwesi Ugal-ugalan, Ombudsman Diminta Turun Tangan
Ditreskrimsus Polda Banten Gerebek Lokasi Elpiji Oplosan di Sepatan, 6 Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:15 WIB

Pemerhati Kebijakan Publik Tuding Hiswana Migas Diduga Lalai Pengawasan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:55 WIB

Ketum BPI Rahmad Sukendar: Praktik Oplosan Gas Elpiji Harus Ditindak Tegas

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:10 WIB

Pemprov DKI Gelar Tanam Serentak bersama TP PKK

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:33 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:05 WIB

Gadis Dibawah Umur di Jual Germo di Michat, Ditangkap Polisi Priok

Berita Terbaru