Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan 

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat resmi menyerahkan tiga orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/11).

Ketiganya berinisial AFW, AH, dan FJ (calon tersangka), yang diduga melakukan pelanggaran melalui PT FNB.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, ketiga tersangka diduga telah menerbitkan serta menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai fakta pada periode Januari hingga Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp10,59 miliar,” ungkap Farid.

Baca Juga :  Sulit Bertemu Kedua Putrinya, Tapi Paul La Fontaine Masih Merasa Tertindas, Mengapa?

Ia menjelaskan, penyerahan para tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat.

“Tahapan ini menandai sinergi nyata antara DJP dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama yang telah terjalin,” lanjutnya.

Farid menambahkan, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Safari Birahi di 'Obok-obok', Begini Penjelasan Kapolsek Pasar Kemis

Selain mengungkap kasus tersebut, Farid juga memaparkan capaian kinerja penerimaan pajak wilayahnya.

Hingga 31 Oktober 2025, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menghimpun Rp42,29 triliun atau 53,81% dari target APBN.

Ia menjelaskan bahwa kontribusi terbesar masih disumbang oleh PPh dan PPN, dengan empat sektor dominan yakni perdagangan, industri pengolahan, konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan, yang secara keseluruhan menyumbang hampir 78% dari total penerimaan pajak wilayah tersebut.

“Selain penegakan hukum, kami juga terus berupaya menjaga kinerja penerimaan pajak agar tetap sehat dan berkelanjutan,” tutupnya.

Berita Terkait

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Polisi Tertidur Pulas: Mafia Migas Indramayu Melenggang Bebas Lakukan Aktifitas Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:11 WIB

Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:44 WIB

3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci

Berita Terbaru

Lifestyle

Lebih dari Tradisi, Halalbihalal PWI Jaya Perkuat Soliditas

Senin, 30 Mar 2026 - 22:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

1.700 Personel Amankan FIFA Series di GBK, Lalin Disiapkan Situasional

Senin, 30 Mar 2026 - 20:05 WIB