Safari Birahi di ‘Obok-obok’, Begini Penjelasan Kapolsek Pasar Kemis

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri usai jumpa pers terkait penggerebekan beberapa lokasi hiburan malam yang disinyalir menyediakan layanan birahi di kawasan Wisma Mas. (Foto: suararealitas.co).

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri usai jumpa pers terkait penggerebekan beberapa lokasi hiburan malam yang disinyalir menyediakan layanan birahi di kawasan Wisma Mas. (Foto: suararealitas.co).

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Empat terduga pekerja seks komersial (PSK) dan satu orang terduga pengedar miras diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pembinaan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri saat menggelar konferensi pers terkait kegiatan penggerebekan beberapa lokasi hiburan malam yang disinyalir menyediakan layanan birahi di kawasan Wisma Mas.

“Intinya kami tidak lagi memberikan toleransi terhadap setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” kata AKP Syamsul Bahri kepada suararealitas.co, Selasa (11/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syamsul mengaku, bahwa telah berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan Pasar Kemis untuk bisa melakukan pembinaan terhadap kelima orang yang telah diamankan.

“Kelima orang yang kami amankan tengah kami mintai keterangan lanjutan, untuk selanjutnya kami serahkan ke kecamatan agar dapat dilakukan pembinaan di Dinas Sosial,” ungkapnya.

Pembinaan tersebut, kata Syamsul, dirasa perlu untuk menimbulkan efek jera bagi siapapun yang mencoba menabrak aturan yang sudah ditetapkan.

“Untuk yang hari ini, kami kirimkan ke dinas sosial, mungkin kalau kedepan masih ada yang ngeyel tentunya kami akan lebih tegas lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Untuk itu, dia pun berharap seluruh elemen masyarakat dapat turut serta dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap beberapa lokasi yang dianggap dapat mengganggu keamanan, dan ketertiban masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada kegiatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas dapat langsung menghubungi kami, layanan pengaduan ini kami buka setiap hari selama 24 jam penuh,” ungkap Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, bahwa jajaran Polsek Pasar Kemis merazia sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi sarang peredaran miras dan prostitusi di wilayah Wisma Mas, pada Selasa (11/03/2025) dini hari.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber 4 orang terduga PSK dan puluhan botol miras berhasil diamankan saat razia tersebut.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri melalui Kanit Reskrim Ipda Bagus saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

“Iya (ada yang diamankan),” kata Ipda Bagus saat dikonfirmasi suararealitas via WhatsApp, Senin (10/3).

Baca Juga :  Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Meski begitu, dirinya belum merinci apa saja yang telah diamankan dalam aksi nyata dalam menciptakan suasana kondusif di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis.

Bagus mengaku, hal tersebut dilakukan lantaran laporan masyarakat merasa geram atas dugaan beroperasinya beberapa hiburan malam yang disinyalir menjadi sarang peredaran minuman keras, dan prostitusi kawasan Wisma Mas di bulan ramadhan.

“Wah gokil, gada jeranya, yowes makasih infonya nanti kami tindaklanjuti,” katanya.

Bahkan, sejumlah kalangan mengapresiasi langkah jajaran Polsek Pasar Kemis yang berhasil mengamankan beberapa terduga PSK dan pengedar minuman keras di kawasan Wisma Mas.

Langkah aparat Polsek Pasar Kemis tersebut dianggap menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang berlangsung selama bertahun – tahun.

“Kita minta dan mendesak Pemkab Tangerang untuk ratakan itu tempat. Kita tinggal disini untuk membesarkan anak, disisi lain kami dipaksa untuk hidup berdampingan dengan lokasi maksiat,” kata Yan Sandi, Selasa (11/03/2025).

Penulis : CIL

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru