Gokil! Toko Obat Ilegal di Pasar Stasiun Padalarang Raup Omzet Rp5 Juta per Hari

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: leluasanya peredaran obat keras terbatas atau pil koplo di Pasar Stasiun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Foto: Ekslusif suararealitas.co).

POTRET: leluasanya peredaran obat keras terbatas atau pil koplo di Pasar Stasiun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Foto: Ekslusif suararealitas.co).

BANDUNG BARAT, suararealitas.co – Di balik ramainya aktivitas Pasar Stasiun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, terdapat sebuah toko kecil yang tampak biasa saja.

Namun, hasil penelusuran tim suararealitas.co di lapangan mengungkap praktik perdagangan obat-obatan keras tanpa izin yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir.

Toko tersebut beroperasi di Jalan Nasional 4 No. 133, tak jauh dari area stasiun. Setiap hari, sekitar pukul 11.00 WIB, aktivitas jual beli dimulai setelah suasana pasar mulai sepi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di balik pintu logam yang tampak tertutup sebagian, sejumlah pembeli datang bergantian. Mereka dilayani cepat oleh seorang penjual bernama Widi (nama samaran), tanpa perlu menunjukkan resep dokter.

“Saya disini baru enam bulan bang. Kalau toko ada berapanya, saya gatau, cuman tau ini aja. Jenisnya ada empat, putih sama kuning,” ujar Widi kepada suararealitas.co, Minggu (9/11/2025).

“Pemiliknya Bram bang. Penghasilan sehari Rp.5 juta, paling kecil Rp.3/4 juta bang. Dulu saya pernah jaga di Pondok Labu Jakarta Selatan, itu jagain toko beras,” sambungnya.

Baca Juga :  20 Bangunan Liar di Bantaran Kali Pesanggrahan Kembangan Dibongkar, Akan Dijadikan Ruang Hijau

Sumber di lokasi menyebutkan, pemilik toko bernama Bram (bukan nama sebenarnya), sementara Jajang (nama samaran) bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap) yang mengatur alur penjualan dan keamanan sekitar.

Dari hasil pengamatan, jenis obat yang dijual meliputi Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, semuanya termasuk daftar obat keras yang penggunaannya harus melalui pengawasan medis.

Keberadaan toko ini tidak mencolok dari luar spanduk rokok menutupi sebagian tampilan bangunan, membuatnya tampak seperti warung biasa.

Namun faktanya, di balik meja kayu sederhana, tersimpan sejumlah paket obat dalam bungkus kecil yang siap dijual.

Diketahui, Omzet penjualan disebut mencapai Rp5 juta per hari, yang menunjukkan tingginya permintaan di kawasan tersebut.

Beberapa warga sekitar mengaku mengetahui aktivitas mencurigakan di tempat itu, namun memilih untuk tidak ikut campur.

Baca Juga :  67 Persen Kapolsek di Indonesia Dinilai Tak Kompeten, Rahmad Sukendar Tuding Ada Masalah Serius dalam Sistem Pembinaan Polri

“Sudah lama ada, tapi dibiarkan saja. Takutnya malah jadi masalah,” ungkap salah satu pedagang di sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran lebih lanjut, agar peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan pasar dapat segera dihentikan sebelum memakan korban.

Meski berada di wilayah yang cukup strategis dan mudah dijangkau, toko tersebut tampak beroperasi tanpa pengawasan aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas ilegal tersebut.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru