Dinilai Cacat Prosedur Alamsyah Associates Ajukan Permohonan Ke Pengadilan Tinggi Medan

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Suararealitas.co – Kantor Advokat Alamsyah & Associates mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk mengajukan surat permohonan pembatalan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penyidik Polresta Deli Serdang atas ketiga kliennya yang menjadi tersangka tindak pidana penganiayaan.

Permohonan pembatalan perpanjangan penahanan ini dilakukan oleh Alamsyah selaku kuasa hukum karena dinilai cacat prosedur.

Alamsyah mengatakan penyidik telah mengubah pasal yang disangkakan kepada kliennya. Ia pun menyayangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang dinilai kurang cermat dan teliti dalam mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan tersebut.

“Dalam penetapan tersangka, klien kami dikenakan Pasal 170 ayat (1). Namun, dalam permohonan perpanjangan penahanan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, penyidik Polresta Deli Serdang mengubahnya menjadi Pasal 170 ayat (2). Hal ini membuat kemerdekaan klien kami sudah dirampas,” ungkap Alamsyah.

Alamsyah menerangkan bahwa pasal yang diterapkan untuk perpanjangan penahanan tersebut sangat merugikan kliennya dan dinilai sebagai tindakan yang merampas kemerdekaan mereka.

Baca Juga :  Danramil 04 Cengkareng laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

“Permohonan perpanjangan penahanan tersebut sangat merugikan klien kami karena Pasal 170 ayat (2) memiliki ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” terang Alamsyah.

Alamsyah berharap kepada Kepala Pengadilan Tinggi Medan dapat memberikan keadilan kepada ketiga klien kliennya yang seharusnya sudah lewat dari masa tahanan kini dirampas kemerdekaannya oleh penyidik Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional
PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK
Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya
Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi
Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:02 WIB

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK

Rabu, 16 September 2026 - 22:07 WIB

Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya

Berita Terbaru