Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi, Ada Apa?

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: seorang penjaga toko yang leluasa mengedarkan Pil Koplo bebas tanpa hambatan di kawasan Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: suararealitas.co)

POTRET: seorang penjaga toko yang leluasa mengedarkan Pil Koplo bebas tanpa hambatan di kawasan Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: suararealitas.co)

PEMALANG, suararealitas.co – Sudah dua pekan sejak laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian, Sabtu (11/10/2025).

Pasalnya, aktivitas jual beli obat berbahaya yang diduga dikendalikan jaringan Aceh itu justru masih berlangsung secara terbuka dan seolah kebal hukum.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah tempat bangunan kosong dan warung di beberapa titik wilayah Pemalang diduga masih memperjualbelikan obat keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer tanpa izin resmi. ‎

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Warga yang resah menilai, bahwa lambannya penindakan aparat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Pemalang.

‎“Kami dan teman dari wartawan sudah melaporkan kurang lebih dua minggu lalu, tapi tidak ada perkembangan. Padahal tempat-tempatnya juga kami beri tahu ke Polisi,” tutur warga yang enggan menyebutkan namanya.

Baca Juga :  Dandim 1710/Mimika Pimpin Sidang Jabatan Bintara dan Tamtama Triwulan I 2025

‎Namun hingga kini, peredaran obat keras terlarang masih tetap beredar bebas di wilayah hukum Polres Pemalang.

‎Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian Polres Pemalang belum membuahkan hasil.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun langkah konkret untuk menertibkan para pelaku yang diduga kuat menjalankan bisnis obat keras ilegal tersebut.

‎Sontak hal tersebut membuat warga masyarakat Pemalang menduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi bisnis haram tersebut.

‎Selain itu, sejumlah pihak mendesak kepolisian bertindak tegas sebelum dampaknya meluas dan memicu korban jiwa.

Baca Juga :  Minim Literasi, PDAM TB Didesak Buka Keran Informasi Keberadaan PT AKT

‎Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata terhadap persoalan serius yang mengancam generasi muda.‎

‎Peredaran obat keras terbatas tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Namun, lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan membuat praktik tersebut terus subur di lapangan.

‎Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, “Sampai kapan aparat akan diam, sementara generasi muda terus menjadi korban dari peredaran obat keras yang dibiarkan tanpa tindakan tegas?”.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎*(F.Panji)

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:41 WIB

Berita Aktual

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:38 WIB