Ngeri! Bahaya Obat Keras di Tangsel Jadi Lahan Basah Oknum Nakal

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah warung berkedok toko kelontong di Tangerang Selatan nekad jual obat keras yang tak kantongi NIE BPOM RI. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

Sebuah warung berkedok toko kelontong di Tangerang Selatan nekad jual obat keras yang tak kantongi NIE BPOM RI. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Kasus peredaran dan penggunaan obat-obatan ilegal kategori berbahaya kini semakin meningkat di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang Selatan.

Tangerang Selatan diklaim sebagai salah satu kota yang paling rawan digunakan oleh para kartel untuk menjadi tempat rantai pemasok peredaran obat keras ilegal yang tidak memiliki izin edar itu dapat terorganisir dengan baik, dan masalahnya pun cukup kompleks dengan pusaran dimensi yang beragam.

Hal itu diketahui saat suararealitas.co dalam penelusuran pada beberapa titik di wilayah Kota Tangerang mengkonfirmasi masifnya rantai distribusi obat keras ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Jalan Lengkong Wetan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, misalnya. Pada Jumat, 17 Januari 2025 hingga Kamis (23/01) dini hari sebuah warung berkedok toko kelontong yang dikelola perantau asal Aceh didapati menjajakan obat daftar G atau obat keras terbatas (K) seperti tramadol, hexymer, riklona, alprazolam, mercy, dan dumolid.

Seorang warga sekitar Juan, bukan nama sebenarnya mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas guna memberantas peredaran obat keras terbatas.

Selain itu, dia juga mendesak pihak kepolisian untuk melakukan razia dan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang.

“Saya sangat berharap peran dari kepolisian setempat, karena generasi kita sudah hancur akibat obat keras ini,” celetuk Juan dengan nada keras, Jumat, (17/1/2025) kemarin.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sunter Agung Tanjung Priok, Dua Pelaku Diamankan

Adapun, permintaan obat keras yang tinggi di pasaran, menjadi salah satu pemicu, yang pada akhirnya menciptakan peluang pasar bagi pelaku kejahatan.

Bahkan, penegakan hukum yang belum memberikan efek jera. Lumpen menemukan putusan terhadap pelaku kejahatan obat di Indonesia masih sangat rendah.

Minimnya edukasi dan kesadaran masyarakat terkait risiko penggunaan obat keras, juga ikut berkontribusi. 

“Hal ini dapat membuat masyarakat lebih rentan terhadap pengaruh negatif obat keras,” jelas pemerhati kesehatan dan perlindungan konsumen, Lumpen saat dimintai keterangan oleh tim suararealitas.co via WhatsApp, Kamis (23/01).

Di sisi lainfaktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan dan kurangnya akses ke pelayanan kesehatan, juga ditengarai turut menyumbang tingginya angka peredaran obat keras ilegal di Indonesia.

Kondisi ini diperparah dengan rendahnya kesadaran masyarakat yang melapor kepada pihak berwajib.

“Pedagang obat keras dengan mudah di temui. Diduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat nakal. Laporan masyarakat juga sangat penting untuk mendukung kegiatan penegakan hukum oleh BPOM,” ungkapnya.

Bahkan, Lumpen pun meminta lakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi obat, juga menjadi agenda prioritas BPOM. Hal ini untuk memastikan bahwa obat-obatan yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Pentingnya kolaborasi untuk memberantas peredaran obat keras. Peredaran obat keras merupakan masalah kompleks yang membutuhkan penanganan serius dan kolaborasi dari berbagai pihak yakni masyarakat, pemerintah, dan kepolisian harus bersinergi untuk mencegah peredaran obat keras dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaannya,” ulasnya.

Baca Juga :  Hadiri Perayaan Natal Nasional, Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri dan Panglima TNI

“Dengan begitu, dapat memutus rantai peredaran obat keras ilegal di Indonesia,” tutupnya.

Pantauan dilokasi, beberapa pemuda terlihat datang ke warung tersebut. Setelah menyamar sebagai pembeli, wartawan suararealitas.co berhasil mendapatkan satu strip tramadol dan empat butir triheksifenidil seharga Rp50 ribu.

Berbagai jenis obat daftar G ilegal juga dijual di sana. Wartawan suararealitas.co tak bisa mendapatkan informasi banyak terkait rantai pasok lantaran komunikasi yang sangat terbatas. 

Sebagai informasi, mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sampai berita ini ditayangkan, suararealitas.co masih melacak rantai pemasok peredaran pil koplo di Tangerang Selatan

Namun, belum tahu pasti siapa sebenarnya otak di balik itu semua yang menjadikan lahan basah pada bisnis gelap tersebut untuk meraup pundi-pundi keuntungan diri sendiri.

Penulis : Za/Alx

Berita Terkait

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
Polres Jaksel Selidiki Asal-usul 995 Senjata, Narkoba, dan CD Porno yang Ditemukan di Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Berita Terbaru